Asisten Intelijen Kejati Riau Datangi Kantor Camat Kampar Kiri, Ini Kegiatannya

Prov. Riau Selasa, 01 November 2022 - 20:15 WIB
Asisten Intelijen Kejati Riau Datangi Kantor Camat Kampar Kiri, Ini Kegiatannya

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Kampar Kiri

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Raharjo Budi Kisnanto SH MH mendatangi kantor Camat Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (1/11/2022). Kedatangan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu dalam rangka kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Yang mana, salah satu pejabat utama di Korps Adhyaksa Riau itu, menjadi narasumber di kegiatan tersebut.

Diketahui, saat ini Kejati Riau tengah gencar melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Melalui program tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat maupun perangkat desa agar terhindar dari persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Kampar Kiri H Marjanis dan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan itu. Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut yakni, 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa'.

Tujuan kegiatan itu, dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas Aparatur Perangkat Desa di bidang hukum dalam Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya pelatihan itu, diharapkan dapat mencegah penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa, khususnya perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibannya, serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam penyampaiannya, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana tersebut telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

"Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.

Dikatakan Bambang, Korps Adhyaksa hadir dalam program Jaga Desa. Yaitu, kejaksaan berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum guna pengetahuan atau wawasan hukum kepada warga dan Kades.

Lebih lanjut Bambang menerangkan, Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang sangat besar kepada Pemerintah Desa. Itu dibuktikan dengan besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desanya. 

"Dalam hal ini Kejati Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama di desa-desa," terang Bambang.

Tidak sampai disitu, Bambang menjelaskan, Asisten Intelijen Kejati Riau juga menyampaikan penyebab terjadinya penyalahgunaan dana desa. Yaitu, kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/ tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian laporan keuangan. Lalu, mark-up dan mark-down, double counting, serta pengurangan alokasi Dana Desa.

"Misalnya dana desa dijadikan 'pundi-pundi' Kades dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset desa," jelas Bambang.

"Penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," sambungnya menutup.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.