Seminar Hukum dalam Rangka HBA Ke-62

Penerapan RJ Solusi untuk Over Kapasitas di Lapas dan Rutan

Prov. Riau Kamis, 14 Juli 2022 - 22:04 WIB
Penerapan RJ Solusi untuk Over Kapasitas di Lapas dan Rutan

Kegiatan seminar hukum RJ yang digelar di Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Restorative Justice (RJ) belakangan ini kerap jadi pemberitaan sebagai langkah yang diambil untuk menyelesaikan perkara oleh Kejaksaan RI. RJ sebagai penyelesaian perkara di luar persidangan dipandang sebagai solusi untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pada Kamis (14/72022), RJ menjadi tema utama dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam rangka sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Seminar tersebut menghadirkan tiga orang sebagai narasumber dan diikuti pula oleh praktisi hukum, akademi, hingga jurnalis. 

Dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, RJ adalah pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 015/2020.

"Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas LP (Lapas) dan Rutan yang sudah over kapasitas. Sehingga jika perkara dilanjutkan, over kapasitas akan terus terjadi, " katanya. 

Dasar penerapan RJ dilanjutkannya, adalah pasal 139 KUHAP.

"Disitu dikatakan jika perkara sudah Tahap II, layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Inilah azas dominos litis yang dimiliki kejaksaan dalam hal ini. Karna itu di seminar kan hari ini, " lanjutnya. 

Dengan penerapan RJ, maka penegakkan hukum dalam hukum pidana bukan lagi semata-mata dipandang sebagai pembalasan.

"Tapi juga mewujudkan keseimbangan. Contohnya seorang nenek yang mengambil (mencuri) dan kakek yang menebang satu batang bambu, apakah tiu harus dilimpahkan, padahal bisa didamaikan di luar pengadilan," jelasnya. 

Para narasumber yang diundang dalam seminar yang digelar Kejati Riau kata Raharjo sepakat dengan alasan jaksa dalam menerapkan RJ untuk penyelesaian perkara.

"Sependapat dengan kita (narasumber). Sehingga RJ tinggal pelaksanaan saja," terangnya. 

Saat ditanya siapa saja pihak yang dapat mengajukan RJ dan dalan kondisi apa penyelesaian ini dapat diterapkan, Raharjo menjawabnya dengan santai.

"Ini (pengajuan RJ) otomatis dari masing-masing pihak, apakah korban, atau tersangka yang berinisiatif. Silahkan nanti kita pertemukan. Kalau mau didamaikan dan tidak ada tuntutan lagi, " jawabnya. 

Kemudian RJ dapat diterapkan jika memenuhi unsur seperti kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta, dan antara para pihak sudah memaafkan.

"Secara materil nilainya kurang dari Rp2,5 juta. Juga sepanjang misalnya ada perkelahian, tapi sudah saling  maafkan, " urainya. 

Sebelum RJ ditetapkan dalam suatu perkara, para pihak terlebih dahulu akan dihadirkan ke kejaksaan.

"Nanti ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Prosesnya setelah dipertemukan, kita minta persetujuan pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Jadi wajib diketahui Kejaksaan Agung. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kita laporan itu live lewat daring," tutupnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.