Kejati Riau Gelar Seminar Restorative Justice
Kajati Riau Jaja Subagja saat membuka seminar Restorative Justice
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Seminar Hukum 'Restorative Justice'. Kegiatan itu diikuti oleh akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa.
Kegiatan yang diresmikan oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja SH MH itu, berlangsung di aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kamis (14/7/2022). Dikatakan Jaja, seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HBA ke-62, dengan tema yang diusung Restorative Justice.
"Tema tersebut menindaklanjuti dari kebijakan Jaksa Agung yang menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Jaja Subagja dalam sambutannya.
Dilanjutkannya, seminar hukum itu diikuti sejumlah perwakilan elemen masyarakat. Di antaranya, akademisi, praktisi, mahasiswa dan pers.
"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Prof Dr Dra Rd Siti Sofro Sidig MSi dan Dr Davit Rahmadan SH MH yang berkenan menjadi narasumber untuk dapat memberikan ilmu atau sharing knowledge. Sehingga dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita semua yang mengikuti seminar ini," lanjutnya.
"Saya juga berterima kasih kepada saudara Sunandar Pramono SH MH selaku Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum untuk mewakili kejaksaan yang akan memaparkan dan mensosialisasikan Restorative Justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.
Dalam kesempatan itu, Jaja berharap, semoga yang digelar pihaknya itu, bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
"Kami memohon maaf apabila dalam menerima kehadiran bapak, ibu, saudara-saudara sekalian terdapat hal yang kurang berkenan," pungkas Jaja.









