Kegiatan Sosper DPRD Riau Disebut Pemborosan Keuangan Daerah
Kantor DPRD Provinsi Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau telah merilis sejumlah temuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun Anggaran 2021. Temuan itu dilampirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Keuangan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan yakni, kegiatan Hearing/ Dialog dan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, yang dilakukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Yang mana, dalam temuan itu, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyebut, kegiatan yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau menyebabkan pemborosan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dalam kegiatan Sosper itu, terdapat pemborosan keuangan daerah senilai Rp1.993.650.000. Tidak hanya itu, BPK Perwakilan Riau juga menemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman dalam kegiatan Sosper tersebut senilai Rp81.336.000. Namun, terkait dengan temuan kelebihan pembayaran itu, sudah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah.
Masih dalam rincian LHP, BPK Perwakilan Riau juga menemukan pelaksanaan kegiatan Sosper yang melebihi jumlah batasan kegiatan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
KAK itu sendiri, mengatur Pimpinan dan Anggota DPRD Riau harus ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah. Namun, dalam temuannya, kegiatan Sosper tidak pernah ditetapkan melalui rapat Banmus tahun 2021.
Selanjutnya, ditemukan juga kegiatan Sosper yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan pola penunjukkan langsung. Ternyata, pihak ketiga yang ditunjuk tersebut, menggunakan jasa penyedia lain didaerah tujuan Sosper. Atas hal tersebut, BPK Perwakilan Riau menemukan selisih pembayaran. Bahkan, BPK Perwakilan Riau juga belum mendapatkan data harga dan daftar rekanan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan Sosper.
Atas hal itu, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Selain itu juga tidak sesuai KAK Hearing/ Dialog dan Sosper Daerah Tahun Angaran 2021 yang menyatakan, batasan kegiatan Pimpinan DPRD Provinsi Riau sebanyak 30 kali dan anggota DPRD Provinsi Riau sebanyak 27 Kali. BPK Perwakilan Riau juga menemukan kelebihan pelaksanaan Sosper dengan total sebanyak 217 kali.
Mengenai hal diatas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku belum mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Riau atas kegiatan yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau itu. Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH.
"Belum tahu. LHP itu kan sifatnya informasi. Biasanya laporan itu diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Riau) maupun DPRD Riau. Jadi LHP itu tidak ada hubungannya sama kami," ucap Raharjo, Rabu (8/6/2022).
Saat ditanya jika nantinya adanya laporan yang masuk ke Kejati Riau mengenai temuan BPK Perwakilan Riau dalam kegiatan Sosper di DPRD Riau tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kalau ada laporannya, baru kita bergerak (menindaklanjuti)," jawabnya.
"Tapi sampai saat ini belum ada laporannya," sambungnya.





.jpg)


