Kembalikan Uang Zakat Rp1,1 Miliar, Mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Riau Diberi Sanksi Berat
Ilustrasi
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Mulyadi Sarpani diketahui telah mengembalikan uang zakat yang ditilapnya sebanyak Rp1,1 miliar. Meskipun begitu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan mendapatkan sanksi berat.
Untuk diketahui, Mulyadi ketahuan melakukan pemotongan uang zakat para pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Para pegawai Bapenda Riau mengumpulkan uang zakat sebanyak Rp1,4 miliar. Uang itu merupakan gaji yang dipotong 2,5 persen, dari setiap para pegawai. Namun, oleh Mulyadi yang dipercaya untuk menyetorkan uang zakat itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau, hanya menyetorkan Rp300 juta. Pemotongan itu, dilakukan Mulyadi saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Bapenda Riau.
Terkait dengan pengembalian uang Rp1,1 miliar itu, dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto. Dikatakannya Mulyadi mengembalikan uang tersebut pada Kamis (31/2/2022). Yang mana, uang itu disetorkannya ke Bank Mandiri Kantor Cabang Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
"Sudah disetorkan dengan bukti surat penyetoran yang dalam keterangannya, pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Riau, dari Desember 2020 sampai dengan Desember 2021," ucap Sekdaprov Riau, Minggu (3/4/2022).
Dengan adanya kejadian tersebut, SF Haryanto memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada Mulyadi. Sanksi itu, termasuk dalam kategori berat.
"Itu pelanggaran berat, indisipliner berat. Sanksi berat. Minimal pengurangan pangkat," terang SF Haryanto.
Mulyadi melakukan pemotongan uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sebuah ruko di Kota Dumai, dan membeli satu unit mobil bekas merk Toyota Camry.









