Dihadiri Kadis PMD se Riau, Jaksa Sosialisasi Program Jaga Desa

Prov. Riau Kamis, 17 Maret 2022 - 20:03 WIB
Dihadiri Kadis PMD se Riau, Jaksa Sosialisasi Program Jaga Desa

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Selama tahun 2021 lalu, ada sekitar 15 perkara dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Riau. 15 perkara tersebut, merupakan jumlah keseluruhan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran, maupun Polda Riau dan jajaran.

Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis (17/3/2022). Dikatakannya, kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu (16/3/2022) itu, dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari dari 10 kabupaten yang ada di Riau.

"Total ada 10 Kadis PMD, 10 Kajari dan 10 Kasi Intelijen tingkat kabupaten yang ada di Provinsi Riau," katanya.


Raharjo menerangkan, para pelaku penyeleweng dana desa, kebanyakan tidak mengerti dengan pertanggungjawabannya. Ditambah, biaya politik untuk menjadi seorang Kepala Desa (Kades) cukup besar.

"Kebanyakan karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa. Maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," terang Raharjo.

Saat ditanya apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya.

"Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," jawabnya.

Dijelaskannya, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen yang ada di Korps Adhyaksa, guna mengamankan dan mencegah terjadinya Tipikor, khususnya dari dana desa. Yang mana, dalam hal ini, pihak kejaksaan melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut. Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa.

"Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi, dengan melibatkan unsur dari Inspektorat, kejaksaan, dan PMD," jelasnya.

"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh Inspektorat, dalam rangka mencegah Tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sambung mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.

Raharjo menambahkan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat.

"Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.