Jalur Perseorangan Pilgub Riau 2024 Sepi Peminat
Anggota KPU Riau, Nahrawi
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan yakni tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sepi peminat. Hal tersebut terlihat sehari sebelum ditutupnya masa penyerahan, Sabtu (11/5/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan perseorangan.
“KPU Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” kata Anggota KPU Riau Nahrawi, selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.
Mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu, yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 dukungan,” terang Nahrawi.
Dari jumlah tersebut lanjut Nahrowi, fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan atau ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.
Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaikan jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B Penyerahan Dukungan KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B Jumlah Dukungan KWK.
Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, seperti dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.
"Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artinya bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan 2," ungkapnya.
Nahrawi berharap, kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti. ***







.jpg)

