Datangi Kejati Riau, PETIR Minta Usut Tuntas Korupsi ADD dan DD Bengkalis

Peristiwa Jumat, 24 Maret 2023 - 15:02 WIB
Datangi Kejati Riau, PETIR Minta Usut Tuntas Korupsi ADD dan DD Bengkalis

Massa PETIR saat memperlihatkan foto mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di depan kantor Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sejumlah masa melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/3/2023). Mereka yang menamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) itu, mendesak Korps Adhyaksa Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis yang merugikan masyarakat sebesar Rp65 miliar, serta Dana Desa (DD) Rp94 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam orasinya, Koordinator aksi DPN PETIR Irvan Adriansyah meminta kepada ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, memerintahkan Kepala Kejati Riau Dr Supardi SH MH untuk serius mengungkap dugaan rasuah ADD dan DD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.

"Kita meminta agar Kejaksaan Agung memonitor kinerja Kejati Riau. Dan Kejati Riau harus serius mengungkap dugaan korupsi ADD dan DD Bengkalis tahun 2017 tersebut," ujar Irvan. 

Dalam unjuk rasa itu, DPN PETIR menilai, Korps Adhyaksa diduga mendapat intervensi dari partai politik. Sehingga, pihak kejaksaan tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi tersebut.

"Kami menduga Kejaksaan Republik Indonesia dan Kajati Riau di intervensi oleh partai politik. Sehingga, laporan indikasi korupsi oleh PETIR pada tahun 2022 lalu, menggantung hingga saat ini. Padahal sudah 6 bulan lalu laporan kami serahkan," terangnya.

Irvan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi ini hingga Kejati Riau mampu menangkap dalang atau aktor dugaan korupsi tersebut.

"Kita tidak akan berakhir di sini kawan kawan. Karena ini laporan dari kita, maka aksi ini akan terus kami lakukan, sampai semua terungkap," jelasnya.

Dalam aksi itu, masa juga membawa sejumlah spanduk. Dimana, dalam spanduk itu memampangkan foto suami Bupati Bengkalis Kasmarni, yaitu Amril Mukminin dan Kajati Riau Supardi.

Dalam spanduk itu bertuliskan, Amril yang juga merupakan mantan Bupati Bengkalis, disebut sebagai pembuat Peraturan Bupati dan tunda bayar ADD Rp65 miliar. Selain itu, Amril diduga menggelapkan uang rakyat dan harus ditangkap.

Sedangkan dalam spanduk satu lagi, bertuliskan Kejati Riau harus tangkap koruptor ADD dan DD 2017 Bengkalis. Selain itu, ada juga tulisan Jaksa Agung RI harus ganti Kejati Riau karena gagal ungkap korupsi DD.

Dalam pantauan, tampak aksi tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. Selain itu, terlihat juga Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, menerima tuntutan aksi massa organisasi masyarakat tersebut. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan korupsi itu juga pernah dilaporkan DPN PETIR ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung pada tanggal 23 Juni 2022. 

Laporan itu tentang dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 pada pembayaran Tahap IV dan penyaluran  DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

Atas laporan itu, Kejagung kemudian melimpahkannya Kejati Riau. Yang mana, tim jaksa pada Bidang Pidsus, telah melakukan pemanggilan beberapa orang pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Reporter :Rizano