Advokat Ladies Riau Gelar Seminar Hukum, Peserta Antusias Bertanya ke Narasumber
PEKANBARU, ENAMPULUH.COM -- Advokat Ladies Riau (ALR) kembali menggelar seminar hukum di Kota Pekanbaru, Sabtu (7/8/2024). Bertempat di Hotel Grand Elite, seminar hukum itu bertajuk 'Kontroversi Peninjauan Kembali (PK) Kedua Dalam Hukum Pidana, Bolehkah?'.
Dalam seminar ini, panitia mengundang sejumlah praktisi hukum sebagai narasumber. Seperti Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH dan mantan hakim Makamah Agung (MA) Dr H Zahrul Rabain SH MH. Kemudian narasumber lainnya dari akademisi Erdiansyah SH MH dan advokat senior Dr M Kapitra Ampera SH MH.
Ketua panitia kegiatan tersebut, Weny Friaty SH mengatakan, seminar hukum kali ini merupakan yang kedua dilakukan oleh ALR. Lebih lanjut dikatakannya, seminar hukum yang berlangsung sukses itu, diikuti sebanyak 120 peserta dari berbagai kalangan.
"70 orang yang tergabung dalam ALR ikut menjadi peserta. Sisanya 50 orang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, pengacara umum dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta seminar sangat antusias. Hal itu terlihat dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan para peserta kepada narasumber.
"Seperti yang kita lihat tadi, semua peserta sangat antusias. Disamping menambah ilmu, temanya juga sangat menarik karena ada yang pro dan kontra. Tapi Alhamdulillah, peserta tentunya mendapat masukan jika memang mau melakukan PK yang kedua kalinya," terangnya.
Ditambahkannya, ALR sendiri selain mengadakan seminar, juga sering mengadakan kegiatan-kegiatan lainnya. Seperti pengajian, berbagi ke panti-panti asuhan dan masyarakat kurang mampu.
"Kalau pengajian kami rutin tiap bulan. Kegiatan sosial juga, seperti berbagi ke panti-panti asuhan dan masyarakat kurang mampu. Yang penting yang kami lakukan bermanfaat bagi orang banyak," tambahnya.







.jpg)

