Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis

Atasi Kekurangan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 97 Lakukan Rasionalisasi

Pendidikan Rabu, 07 Desember 2022 - 23:28 WIB
Atasi Kekurangan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 97 Lakukan Rasionalisasi

Kepsek SD Negeri 97, Darwati

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah kerap menjadi sorotan publik. Namun, jika penggunaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) maka pihak sekolah tak perlu ragu untuk menggunakan dana tersebut.

Seperti yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 97 di Jalan Mangkubumi, Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.  

Kepala Sekolah SDN 97 Darwati mengatakan, penggunaan dana BOS di sekolahnya sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). 

Dia menjelaskan, realisasi penggunakaan dana BOS untuk tahun 2022 di sekolahnya adalah Rp302.400.000. 

"Lebih dari 50 persen kami gunakan untuk pembayaran honor komite. Sisanya kami gunakan untuk pengembangan mutu sekolah, meliputi 8 standar yang sesuai dengan Juknis Penggunaan Dana Bos," kata Darwati di sela mengawasi ujian sekolah, Senin (5/12/2022).

Lanjutnya, jumlah tenaga honorer yang ada di SDN 97 ada 15 orang. Hal itu dikarenakan ada 5 orang guru yang pensiun.

"Kami sudah melaporkan ke pihak terkait mengenai kekurangan guru PNS ini. Mudah mudahan secepatnya sekolah kami bisa mendapatkan guru PNS atau PPPK sehingga sekolah kami bisa terbantu," terangnya.

Untuk mensiasati kekurangan dana BOS dan operasional tetap berjalan baik, pihaknya mengaku melakukan rasionalisasi dengan cara mengurangi anggaran kegiatan lain yang tidak begitu penting.

"Untuk mensiasati kekurangan dana BOS, kami mengurangi anggaran lain yang dianggap kurang penting," akunya.

Intinya, lanjut Darwati, penggunaan dana BOS disesuaikan dengan juknis yang ada, yakni berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Untuk satuan biaya dana BOS juga sama seperti yang disalurkan tahun lalu. Yakni bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antar daerah. 

Kebijakan BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 juga disebutkan satuan biaya per peserta didik per tahun.

Satuan biayanya berbeda antar daerah dan dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IDP) tiap wilayah kabupaten/kota.

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Pada 2022 ini, berdasarkan Permendikbudristek No 2/2022 BOS terbagi atas BOS Reguler dan BOS kinerja. BOS Reguler untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

"Jadi, memang ada keterbatasan dana, itulah mungkin ada sekolah mensiasati dengan subsidi silang bagi wali murid yang mampu, dan kita disini menghindari hal itu jika pihak wali murid dan komite tidak setuju," ucapnya. 

Memang, tambah Darwati, jika operasional sekolah bergantung semata pada dana BOS, tidak banyak yang bisa diperbuat untuk sekolah  lebih maju. 

"Maka kami juga berharap uluran tangan dari wali murid atau komite sekolah agar saling bahu-membahu untuk kemajuan sekolah kita ini, memang  banyak dikritik kalau memungut dana," beber Darwati yang sudah lebih kurang delapan tahun jadi kepala sekolah di sejumlah SDN. 

Program Belajar Merdeka 

Di tengah keterbatasan dana BOS, tanpa mengurangi kegiatan, SDN 97 tetap komit bagaimana mutu sekolah terangkat, termasuk bagaimana penerapan program "Belajar Merdeka" dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek). 

"Selama ini kegiatan belajar mengajar dan berbagai kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara Guru Penggerak SDN 97 Azimaryeni SPd didampingi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Siti Subaidah mengatakan, menyambung dari keterangan kepala sekolah, pokok di dalam kurikulum "Merdeka Belajar" tetap diaplikasikan dalam proses belajar mengajar. 

Misalnya 6 profil pelajaran Pancasila diantaranya, Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, Berkebhinnekaan global, gotong royong, mandiri, kreatif dan bernalar kritis.

"Semua itu dimasukkan dalam proses pembelajaran dan dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di SDN 97," katanya.

Lanjut Yeni, ada program sangat mengesankan dan manfaatnya sangat dirasakan siswa, utamanya siswa kurang mampu, yakni program infak berbagi segenggam beras. 

Ini mendidik seluruh siswa agar bisa membiasakan dirinya untuk saling berbagi sesama untuk penanaman karakternya juga.

"Siswa kurang mampu mendapat masing-masing 4,5 kg. Mereka mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ini tidak membeda-bedakan agama siswa, bagi yang kurang mampu tetap dapat," kata Yeni.

Selain itu, di bidang Imtaq juga, adanya kebijakan salat zuhur berjamaah setiap jam pulang sekolah untuk kelas 3, 4, 5 dan 6. Kemudian berbagai lomba.

"Seperti kemarin, kita adakan lomba menghias nasi goreng bersama komite sekolah oleh sempena hari guru nasional (HGN).

Juga ada lomba penampilan bakat saat memperingati hari pahlawan dan memperingati 1 Muharram.

Tercepat Beri Laporan 

Sementara itu, Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Pekanbaru Ahmad Zamri SPd yang ditemui di sela-sela monitoring atau pengawasan menyampaikan, SDN 97 ini merupakan sekolah tercepat melakukan laporan kegiatan pendampingan, misalnya rapor pendidikan dan prencanaan berbasis data. 

"Dari sekian binaan, SDN 97 yang lebih duluan selesai laporan-laporannya," pungks Zamri. 

Hasil Musyawarah Komite 

Ketua Kelompok Kepala Sekolah SD (K3S) se Pekanbaru Gimin SPdi mengatakan, di tengah keterbatasan dana BOS untuk memajukan sekolah dalam berbagai kegiatan, kebijakan pihak sekolah selalu berkomunikasi dengan pihak komite dan wali murid untuk menggalang dana yang sama sekali tidak memaksa, tidak mematok dan tidak menimbulkan keresahan bagi wali murid.  

Dana tersebut ada peruntukannya, kegunaan dan manfaatnya juga untuk murid. 

"Cuma, dari semua yang dilakukan di atas, ada rasa keresahan dan ketakutan dari pihak sekolah karena ada yang menganggap hal itu praktek pungli. Bahkan sampai ada kritikan di media. Padahal itu hasil dari musyawarah mufakat melalui komite dan wali murid," pungkasnya. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.