Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, Kajati Riau Juga Saksikan Proses RJ di Pelalawan

Pelalawan Senin, 04 Juli 2022 - 12:06 WIB
Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, Kajati Riau Juga Saksikan Proses RJ di Pelalawan

Kajati Riau Jaja Subagja (tengah) didampingi Kajari Pelalawan Silpia Rosalina dan Bupati Zukri

ENAMPULUH.COM, PELALAWAN -- Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (4/7/2022). Di saat bersamaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu sempat menyaksikan proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa Pelalawan yang dikomandani Silpia Rosalina.

Saat itu hadir Bupati Pelalawan Zukri, dan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten setempat. Juga tampak Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan dan jajaran.

"Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Makmur Sp VI Kecamatan Pangkalan Kerinci, dilaksanakan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pak Jaja Subagja," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin siang.

Dikatakan Bambang, kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, orang nomor satu Korps Adhyaksa Provinsi Riau tersebut mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.

"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," sebut Bambang.

Dalam kesempatan itu, kata Bambang, Kajati Riau berkesempatan menyaksikan proses penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dengan tersangka Siti Nur Afni.

Sebelum penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara Siti Nur Afni dengan korban Nadila.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Bambang.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.