Curi Buah Sawit Untuk Beli Beras, Jaksa Terbitkan SKP2 untuk Tersangka
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina saat menyerahkan SKP2 kepada tersangka Murdani, yang disaksikan oleh korban dan penyidik
ENAMPULUH.COM, PELALAWAN -- Murdani terlihat bahagia setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan penuntutan perkara yang menjeratnya. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH.
Murdani sebelumnya menyandang status tersangka. Ia diduga melakukan pencurian 40 tandan buah sawit. Pencurian itu terpaksa dilakukannya, karena tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, Murdani terdesak faktor ekonomi. Atas hal itu, terlintas di pikirannya untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang jarak kebunnya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.
Sambil membawa egrek dan karung goni, dia lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Setibanya di lokasi tersebut, Murdani memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek, sehingga terkumpul sebanyak 40 tandan sawit.
Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Saat itulah, perbuatannya diketahui oleh karyawan PT MUP yang sedang melakukan patroli di areal kebun. Kemudian dia beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya itu, PT MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp3.525.500.
Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU.
Jaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pada hari Rabu (2/3/2022), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra SH, Rabu sore.
Dikatakan Riki, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2/2022) kemarin. Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun tempat tinggal tersangka, dan penyidik dari Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya pada Selasa (1/3/2022) kemarin, dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.
"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.
Atas hal itu, Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama tersangka Murdani telah resmi dihentikan dan terhadapnya langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
Riki mengatakan, tersangka nekat mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP itu, untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari. Karena pada saat itu dia sedang tidak punya uang.
"Bahwa tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP," terang Riki.
Tidak sampai disitu, saat Murdani dikeluarkan dari penjara, terlihat Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina membekali Murdani dengan sejumlah uang, untuk bekalnya pulang kampung. Hal ini turut menambah rasa kebahagiaan Murdani.








.jpg)
