THM Ditutup Selama Ramadan, Pemko Segera Terbitkan SE

Pekanbaru Minggu, 16 Februari 2025 - 20:41 WIB
THM Ditutup Selama Ramadan, Pemko Segera Terbitkan SE

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) saat Bulan Ramadan. 

Nantinya, SE mengatur operasional THM selama Bulan Ramadan. Para pengelola diminta tutup selama Bulan Ramadan. Satpol PP juga melakukan pengawasan operasional ke lapangan. 

"Untuk teknisnya tempat hiburan malam saat Bulan Suci Ramadan tutup. Sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) itu tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Ahad (16/2). 

Menurutnya, para pengelola diwajibkan menutup usaha mereka selama Bulan Ramadan. Setelah edaran diterbitkan pemerintah kota, pihaknya akan segera menyampaikan kepada para pengelola THM di Kota Pekanbaru. 

Pihaknya juga sudah melakukan razia cipta kondisi jelang masuknya Bulan Ramadan. Razia cipta kondisi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Ia menuturkan, beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain warung remang-remang dan tempat hiburan yang berpotensi menyalahi peraturan daerah. Satpol PP berkomitmen untuk memastikan Pekanbaru tetap kondusif selama bulan Ramadan. 

"Dengan adanya razia dan patroli rutin, kami harapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk," pungkasnya. ***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.