Nofrizal MM Sosialisasikan Perda Angkutan Massal di Sukajadi

Pekanbaru Rabu, 10 Januari 2024 - 19:11 WIB
Nofrizal MM Sosialisasikan Perda Angkutan Massal di Sukajadi

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal memberi penjelasan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru,l Ir Nofrizal MM, aktif melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Angkutan Umum Massal yang telah disahkan tahun 2023 lalu. Sosialisasi digelar

di Jalan Mangga RT/RW 2/1, Kelurahan Jadirejo, Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).

Tampak hadir dalam kegiatan ini perangkat Camat dan Lurah setempat, serta puluhan warga yang antusias mengikuti kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Nofrizal menjelaskan, sosialisasi ini menjadi sangat penting karena Perda Angkutan Umum Massal berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dari Perda tersebut.

"Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa masyarakat memahami tujuan dari Perda ini di Kota Pekanbaru. Harapannya, pemahaman ini dapat tersebar luas di masyarakat," ujar Nofrizal.

Perda Angkutan Umum Massal yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru menegaskan legalitas serta kerangka kebijakan terkait angkutan umum di Kota Pekanbaru. 

Dijelaskannya, Kota Pekanbaru sudah memiliki angkutan umum seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP), dan dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan jalur serta pelayanan angkutan umum.

Pentingnya Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lanjut Nofrizal, harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda ini. Hal ini untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam konteks pembiayaan, DPRD memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan dana untuk subsidi angkutan umum sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Wakil Ketua DPRD menegaskan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemko terhadap biaya subsidi angkutan umum.

Selanjutnya, penyelenggaraan angkutan umum massal juga dapat mendapatkan sumber pembiayaan dari berbagai sumber lain, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Galeri) 

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.