Oknum Jaksa Rohil Diduga Berselingkuh Viral di Medsos, Ini Penjelasan Kejati Riau
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menanggapi terkait viralnya di media sosial (Medsos) seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) yang diduga berselingkuh. Oknum jaksa yang dimaksud, seorang laki-laki berinisial SA.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH menyampaikan pernyataan.
Dikatakannya, SA dan istrinya berinisial DH menikah pada tahun 2004 lalu. Pernikahan itu berlangsung di Kabupaten Kampar.
"Dalam perjalanan rumah tangga, keduanya sering bertengkar," ucap Bambang, Kamis (25/5/2023).
Dilanjutkannya, dikarenakan sering bertengkar, pada tahun 2015 atau 2016, SA menyerahkan beberapa harta benda kepada DH. Hal itu dilakukan SA untuk menghindari pertengkaran tersebut.
"Harta yang diberikan itu berupa rumah 1 unit tipe 75 di Kelurahan Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT, dan 1 unit mobil Honda Jazz warna putih dengan Nopol BM 1397 AX. Mobil itu menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D, nilainya sekitar Rp50 juta," tuturnya.
"Kemudian, setiap bulannya SA mengirim uang ke DH. Nominalnya bervariasi, Rp5 juta sampai Rp10 juta. Lalu SA juga menjual tanah yang terletak di Desa Kabun, Kecamatan Kabun di Kabupaten Rohul dengan nilai Rp170 juta. Dari Rp170 juta itu, sebanyak Rp80 juta diserahkan kepada DH," sambungnya.
Diterangkannya, pada awal Maret 2018, DH melaporkan SA ke Kejati Riau. Dalam laporan yang bersifat pengaduan itu, SA disebut menikah dengan orang lain.
"Atas laporan itu, Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, pemeriksaan tersebut ditutup, karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH pada tanggal awal Agustus 2018 dan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P. SA juga selama bertugas di Kejari Rohil, tinggal dirumah saudaranya di Kecamatan Bagan Siapiapi," terang Bambang.
Pada bulan Februari 2022, dijelaskan Bambang, DH kembali melaporkan SA. Laporan itu bukan di Kejati Riau, melainkan di Polres Rohil.
"Kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan. Karena saudari DH ini meminta uang sejumlah Rp1,7 miliar, yang tidak dapat disanggupi SA," jelas Bambang.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2022, SA akhirnya melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru. Hasilnya, pada November 2022, Pengadilan Agama Pekanbaru pada pokoknya, memberikan izin kepada SA untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap DH. Putusan itu juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi Agama Riau.
"Atas putusan itu, DH mengajukan kasasi. Sampai saat ini masih proses," tuturnya.
Bambang kembali menjelaskan, pada saat SA menggugat cerai istrinya, DH membuat laporan ke Polda Riau. Disana, pihak kepolisian juga melakukan mediasi.
"Mediasi itu juga tidak tercapai kesepakatan. Karena DH itu meminta uang sebanyak Rp2 miliar yang tidak dapat disanggupi SA," jelasnya lagi.
Masih tidak senang terhadap SA, DH kembali membuat laporan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau pada pertengahan Februari 2023. Dalam laporannya itu, DH kembali menuding SA berselingkuh dengan wanita lain. Tidak hanya itu, DH juga meminta haknya sebanyak Rp1,7 miliar. Jika tidak disanggupi, DH meminta agar SA diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap laporan pengaduan ini, masih berproses di Bidang Pengawasan," ujarnya.






.jpg)


