Jaksa Bebaskan Pelaku Curanmor Melalui Restoratif Justice
Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane saat melihat Taufik bersujud di kaki sang ayah.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Muhammad Taufik langsung bersujud kepada ayahnya, Tarso Mahendro Santoso. Dia berjanji tidak akan terlibat tindak pidana lagi di Pekanbaru dan berubah untuk masa depannya ke yang lebih baik.
Taufik sebelumnya terlibat pencurian sepeda motor pada awal tahun lalu. Korbannya adalah tetangga kontrakan, Jhon Roy. Adapun alasan ia mencuri sepeda motor korban, karena sakit hati.
"Maaf pak," ujar Taufik tanpa berbicara banyak karena sudah terisak tangis usai borgol di tangannya dan rompi tahanannya di lepas di lobi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (21/3/2023).
Usai itu, sang ayah mengangkat tangan serta badan anaknya dan langsung memeluk. Suasana ini disaksikan Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH MH.
Kepada Asep dan jajaran Kejari Pekanbaru, Santoso yang merupakan pedagang bakso berterimakasih anaknya telah bebas dalam perkara tersebut. Perdamaian dengan korban menjadi alasan anaknya bebas.
"Ucapan (terima kasih) tak terhingga (untuk Kejari Pekanbaru), dengan ini anak saya bisa berbuat baik demi masa depannya," jelas Santoso.
Sementara itu, Asep menyebut Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru telah melaksanakan proses penyelesaian perkara di luar perkara dengan mekanisme restoratif justice (RJ).
"Tadi kami ajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sudah disetujui dan sudah mengeluarkan surat penetapan," kata Asep.
Asep menjelaskan, penghentian penuntutan karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Berikutnya, tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ancaman penjaranya tidak lebih 5 tahun," ucap Asep didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidum Zulham Pardamean Pane SH.
Selain itu, korban telah memaafkan Taufik dan sepeda motor telah dikembalikan. Perdamaian antara korban dengan pelaku terjadi pada 9 Maret 2023 lalu.
Dengan penghentian penuntutan ini, Asep berharap pelaku memperbaiki kehidupannya ke depan dan tidak terjerat pidana lagi.
"Dia masih muda dan baru pertama kali berbuat pidana," imbuh Asep.
Sebagai informasi, pelaku yang bertetanggaan dengan korban merasa sakit hati karena perempuan idamannya diajak berjalan-jalan. Tak lama setelah itu, pelaku melihat sepeda motor korban tertinggal di kontrakan.
Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dan mengambil surat kepemilikan kendaraan bermotor. Selanjutnya sepeda motor dijual ke akun media sosial seharga Rp23 juta.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mendapatkan pembeli. Selanjutnya terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga sepeda motor Rp19 juta.
Pembeli percaya karena pelaku memegang surat-surat kendaraan. Pelaku menyebut kunci sepeda motor hilang di suatu tempat.
Setelah uang tunai diterima dan sebagian ditransfer, pelaku masih berada di Pekanbaru. Sementara korban yang pulang dari luar kota melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek.
Beberapa waktu setelah laporan dibuat, pelaku akhirnya tertangkap. Pelaku dipenjarakan hingga berkasnya lengkap kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Dalam perjalanannya, kejaksaan menempuh RJ sehingga korban bersedia memaafkan pelaku. Sepeda motor korban kembali lagi setelah pelaku dan keluarganya mengembalikan uang kepada pembeli sepeda motor.









