Selamatkan Uang Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Pekanbaru Terima Penghargaan

Pekanbaru Rabu, 08 Februari 2023 - 20:48 WIB
Selamatkan Uang Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Pekanbaru Terima Penghargaan

Plt Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan didampingi para Kasi dan Kasubbagbin saat menerima penghargaan dari Pj Wali Kota Muflihun yang ditemani oleh jajarannya

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru berhasil menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara atau daerah sebanyak Rp5,2 miliar. Uang tersebut berasal dari kegiatan pengadaan jasa angkutan sampah di Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Adalah tim dari Seksi Intelijen yang menangani hal itu.

Atas keberhasilan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan penghargaan kepada Kejari Pekanbaru.

Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel SH MH mengatakan, penyelamatan uang miliaran tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tahun 2021. Yang mana, dalam temuan itu ada kelebihan bayar pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru di Zona 1, 2 dan 3.

"Atas hal tersebut, kami (Seksi Intelijen) melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Puldata (pengumpulan data) dan penyelidikan," ucap pria yang akrab disapa Marel itu, Rabu (8/2/2023).

Dalam proses penyelidikannya, dilanjutkan Marel, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.

"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang kita klarifikasi, proaktif untuk mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Terdiri dari dua perusahan, PT Godang (Tua Jaya) dan SHI (Samhana Indah)," lanjutnya.

Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp3,7 miliar. Sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih.

"Dari tindak lanjut penegakan hukum, akhirnya para pihak mau mengembalikan kelebihan bayar tersebut," tutur Marel.

Dalam penyelidikan ini, dijelaskannya, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar.  Pasalnya, DLHK Pekanbaru belum menyelesaikan tunda bayar pengangkutan sampah selama 4 bulan. Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan.

"Jadi ini ego sektoral masing-masing. Pihak perusahaan tidak mau karena merasa dirugikan karena belum dibayar, sedangkan pihak Pemda tak mau (bayar) karena ada temuan BPK," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, juga masukan-masukan yang diberikan, akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar. Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.

"Uang sudah disetor ke kas daerah melalui BPKAD. Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK, dan juga sudah dilaporkan ke BPK, kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.

Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu petunjuk teknis dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI B-765/Fd.1/04/2018 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan.

Dalam poin 4, sebut Marel, apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh Kerugian keuangan negara maka dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda Pemda setempat dan kelancaran pembangunan. 

"Penyelidikan perkara tidak dilanjutkan," sebut Marel.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun memberikan penghargaan kepada Kejari Pekanbaru, yang diterima langsung oleh Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan. Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, Inspektur Iwan Simatupang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan.

Sementara Martinus Hasibuan saat itu didampingi Lasargi Marel, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Ridwan Daniel dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Yongki Arvius.

Muflihun mengapresiasi kinerja Kejari Pekanbaru yang telah berhasil menyelamatkan keuangan daerah melalui pengusutan perkara yang dilakukan. Ini, kata Muflihun, wujud sinergisitas dan kerja sama baik antara kedua belah pihak.

"Ke depan dengan kolaborasi  dan sinergitas Pemko dan Kejari Pekanbaru, kita bisa terus mengungkap, dan mengembalikan uang (daerah)," ujar Muflihun usai penyerahan penghargaan di ruang Kepala Kejari Pekanbaru.

Terkait dengan pengusutan tersebut yang dilakukan Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, pihaknya sangat mendukung hal itu.

"Kita hanya ingin sesuai aturan, bagaimana pengelolaan keuangan Pemko berjalan dengan baik," sebut pria yang akrab disapa Uun itu.

Kerja sama ini, ditegaskan Uun, akan terus dilanjutkan, terutama dalam pendampingan kegiatan Pemko Pekanbaru.

"Dan kami sudah sepakat dengan Pak Kajari, kita minta juga nanti berkomunikasi dalam hal pendampingan yang lainnya," tegasnya.

Pihaknya, tambah Muflihun, akan berupaya melakukan arahan dari BPK. Termasuk menindaklanjuti temuan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tersebut.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.