Antisipasi Mafia Tanah

Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru

Pekanbaru Minggu, 23 Oktober 2022 - 18:40 WIB
Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel saat memberikan edukasi hukum mengenai antisipasi mafia tanah dihadapan para Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan edukasi hukum untuk kepada Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Edukasi hukum yang dimaksud adalah, pembekalan untuk mengantisipasi mafia tanah.

Dalam penyuluhan yang digelar di ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari setempat Lasargi Marel SH MH menjadi narasumber. Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kegiatan itu dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Syoffaizal.

Marel saat ditemui usai memberikan edukasi tersebut mengatakan, penyuluhan hukum dari Kejari Pekanbaru itu mengangkat tema mafia tanah. Hal ini merupakan prioritas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

"Kami undang para Camat dan Lurah,” kata dia.

Dari pertemuan dalam edukasi hukum itu, dilanjutkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, pihaknya banyak menerima keluhan dari Camat dan Lurah mengenai permasalahan tanah di Kota Pekanbaru.

“Keluhan banyak kami terima. Intinya ketidaksingkronan data di Kelurahan dan Kecamatan. Mengenai register tanah di kelurahan itu sendiri,” lanjutnya.

Diterangkannya, dalam pertemuan itu, banyak muncul keluhan dari para Lurah. Hal ini dikarenakan, titik awal pendaftaran tanah sendiri berada di Kelurahan, sebelum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mengenai Riwayat tanah.  Karena proses pendaftaran awal tanah itu kan di Kelurahan dan desa, sebelum terbit sertifikat di BPN. Ke depan ini yang perlu dikuatkan, sehingga proses penerbitan hingga sertifikat tidak bermasalah,” terangnya.

Lebih lanjut diuraikannya, keluhan yang mucul rata-rata juga soal tumpang tindih kepemilikan tanah. Kemudian ada juga mengenai perubahan batas wilayah.

“Tadi banyak keluhan itu tumpang tindih, terus perubahan batas wilayah, seringnya di panggil APH (aparat penegak hukum) juga. Padahal itu semua terjadi jauh sebelumnya, tahun dulu. Ini membuat mafia tanah memanfaatkan kesempatan, itu yang membuat tumpang tindih,” urainya.

Mengenai keluhan-keluhan tersebut, Marel memberikan saran agar para Camat dan Lurah dapat menguatkan administrasi terkait tanah yang ada.

“Kedua lebih mengaktifkan diri para Lurah ini turun ke bawah, menginventarisir ulang khusus di wilayahnya. Kalau perlu dirapatkan dengan RT RW setempat untuk mengetahui posisi tanah. Jika ada belum sertifikat cari story nya. Kalau ada tanah kosong langsung cari data, cari tahu. Jika ini sudah dilakukan, lalu ada orang yang mengklaim, kita punya data yang kuat,” pesannya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.