Terkait Pengelolaan Pasar Bawah

Komisi II DPRD Pekanbaru Minta PKS Antara PT AAS dan Pemko Segera Dilaksanakan

Pekanbaru Rabu, 14 September 2022 - 19:15 WIB
Komisi II DPRD Pekanbaru Minta PKS Antara PT AAS dan Pemko Segera Dilaksanakan

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat menyerahkan hasil rekomendasi mengenai pengelolaan pasar bawah ke pihak Disperindag setempat

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, meminta perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dengan Pemerintah Kota (Pemko), segera dilaksanakan, Rabu (14/9/2022).

Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Edi Susanto, perwakilan Inspektorat Maryedi, Bagian Aset Pemko dan Bagian Kerjasama Pemko.

"Kami rekomendasikan perjanjian kerjasama agar secepatnya dikeluarkan Pemko Pekanbaru kepada PT AAS, sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru. Supaya proses pembangunan pasar bawah berjalan dengan baik," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah pasar ini, meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Pemko Pekanbaru mengenai proses tender pengelolaan pasar bawah. Hasilnya, proses tender yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini telah melalui tahapan dan mekanisme, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Proses tender pasar bawah ini sudah sangat jelas diterangkan oleh Kabag Hukum Setdako, bahwa tidak ada kendala. Cuma masalahnya sekarang tinggal menunggu Inspektorat yang sedang meninjau ulang proses pengelolaan pasar bawah," ujarnya.

Dapot menegaskan, keputusan tertinggi mengenai masalah pengelolaan pasar bawah ini tetap berada di tangan Pemko Pekanbaru, sebagai pihak eksekutif.

"Kami (Komisi II) hanya merekomendasikan. Artinya hasil rapat ini bukan menjadi suatu paksaan. Keputusan tetap ada di Pemko sebagai eksekutif. Yang jelas Komisi II tetap mendukung Pemko untuk menjalin perjanjian kerjasama kepada PT AAS sebagai pemenang tender," tegasnya.

Para pedagang yang tidak puas dan tidak terima dengan hasil keputusan dari Komisi II DPRD Pekanbaru itu, karena dinilai telah mengabaikan aspirasi pedagang pasar bawah.

Menanggapi hal ini, Dapot mempersilahkan kepada para pedagang yang merasa telah dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.

"Kalau ada masalah dengan pengelola lama itu ya silahkan melapor ke penegak hukum. Tadi Kabag Hukum Pemko juga sudah menyampaikan silahkan lapor ke proses hukum, tetapi jangan sampai persoalan pedagang ini menghambat terhadap program pasar bawah sebagai pasar wisata kedepannya," terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Pemko Pekanbaru bisa segera meneken perjanjian kontrak kerjasama dengan PT AAS. Ia berharap, keputusan tersebut bisa dapat diterima oleh berbagai pihak, demi revitalisasi pembangunan pasar bawah sebagai ikon pasar wisata Kota Pekanbaru.

"Kedepan, tidak adalagi ribut-ribut sesama pedagang. Kalau ada persoalan antara PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola lama pasar bawah dan para pedagang ya itu silahkan lapor," pungkasnya. (ADV)

Reporter :Rizano