Dukung Kenaikan Tarif Parkir, DPRD : Tingkatkan PAD untuk Pembangunan
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Fatullah (foto/net)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya, selain tarif dasar parkir yang dinilai jauh di bawah daerah lain di Indonesia, kebijakan ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Fatullah mengatakan, kebijakan ini perlu didukung semua pihak, karena dinilai wajar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa layanan parkir.
"Bukan saya tidak pro rakyat, tetapi ini parkir wajib juga dinaikkan karena PAD kita sekarang babak belur. Kalau tidak ada (kenaikan) parkir tidak naik PAD kita. Nantinya PAD kita naik jadi Rp22 miliar per tahun setelah parkir ini naik," kata politisi Partai Gerindra ini, Kamis (1/9/2022).
Dengan meningkatnya PAD secara signifikan ini, dikatakan Fatullah DPRD Pekanbaru tentu sangat mendukung sekali kebijakan ini. Karena seiring PAD meningkat pembangunan juga akan tumbuh.
Selain itu, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak ketiga saat ini dinilai juga lebih positif. Karena pendapatan yang dicapai juga terukur dibandingkan pengelolaan yang dilakukan sendiri oleh pemerintah kota sebelumnya.
"Apa gak mendukung kita seperti ini. Wajib kita dukung, karena untuk pembangunan Pekanbaru PAD ini. Kita di DPRD ini rata-rata semua dewan mendukung kenaikan tarif karena kenaikan PAD juga luar biasa lagi. Karena parkir yang termurah di Indonesia ini di Pekanbaru. Kita naikan Rp2 ribu, kita masih termurah juga dari daerah-daerah lain," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sudah melalui sejumlah prosedur. Pemerintah kota juga sudah melakukan Forum Grup Discussion (FGD) bersama DPRD Pekanbaru, tim ahli, dan pihak berkompeten lainnya untuk melakukan kajian terkait kebijakan ini. Kebijakan ini juga mendapat respon positif dari berbagai pihak.
Terpisah, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebut, kenaikan ini dinilai tidak terlalu membebankan dan sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam survei lapangan yang telah dilakukan.
"Kemudian sudah kita ambil sampel (contoh) delapan kota besar di Sumatera dan di Jawa. Harga kita (tarif parkir) masih berada di paling bawah. Artinya kenaikan seribu dengan dua ribu itu masih tarif rata-rata di bawah," terangnya.
Ia mencontohkan, untuk Kota Pekanbaru sudah hampir sama dengan Kota Medan. Di sana untuk tarif parkir sudah di angka Rp2 ribu untuk roda dua dan roda empat Rp5 ribu.
"Di Kabupaten Siak saja, tarif parkir roda dua sudah lama di angka Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Untuk Pekanbaru mulai 1 September kita berlakukan kebijakan ini. Kebijakan ini juga sudah dilakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir," pungkasnya.
Diketahui, tarif dasar parkir tepi jalan umum di Ibukota Provinsi Riau resmi naik per 1 September 2022. Untuk sepeda motor naik menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil naik menjadi Rp3.000.
Penerapan kenaikan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.41 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. (KMC)









