UNRI Angkat Sumpah 116 Lulusan Fakultas Keperawatan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Fakultas Keperawatan UNRI melaksanakan Angkat Sumpah Ners Angkatan XXX periode Agustus tahun 2022, diikuti 116 lulusan, Selasa (30/8/2022).
Dekan Fakultas Keperawatan Unri, Prof Dr Usman M Tang MS menjelaskan, setiap perawat yang lulus dari jenjang profesi sebelum masuk ke lapangan kerja, diwajibkan untuk disumpah sebagai perawat.
Kemudian, pelantikan ratusan wisudawan ini merupakan bentuk komitmen para perawat pada saat berada di lapangan.
“Melalui Angkat Sumpah Ners Angkatan XXX ini, lulusan Keperawatan UNRI betul-betul memiliki komitmen menjadi perawat profesional yang betul-betul bertanggung jawab terhadap dirinya, profesinya, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat, maupun terhadap agamanya masing-masing,” ungkap Usman.
Selain itu, momen ini lanjut Dekan, juga untuk memberikan kesadaran individu agar tidak melakukan mal praktik dalam menjalankan profesi yang telah dipilihnya.
"Tidak kalah penting adalah agar individu dengan profesi Perawat tersebut dapat menjalankan peran dan tugasnya secara akuntabel dan responsible,” jelas Dekan FKp Unri ini.
Lanjut Usman, status FKP Unri beberapa waktu yang lalu telah diakui akreditasi Program Studi (Prodi) yang sebelumnya A menjadi Unggul, yaitu Tingkat Strata Satu (S-1) Keperawatan dan Profesi Keperawatan.
Saat melaksanakan praktik keperawatan, kata Usman, para perawat mempunyai sembilan kewajiban yang harus ditaati.
Poin pertama, yakni menjaga kerahasiaan kesehatan klien, kedua, memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan.
Selanjutnya, poin ketiga, yakni melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Perawat yang menjalankan praktik mandiri.
Seterusnya, poin keempat para perawat harus memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilanjutkan, poin kelima, merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Sedangkan, poin keenam para perawat harus mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar. Lalu, poin ketujuh, perawat harus memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada klien dan keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
Untuk poin ke delapan, perawat harus melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat.
Terakhir, poin ke sembilan, para perawat harus melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saat ini tenaga keperawatan menjadi profesi yang selalu dibutuhkan dunia kerja. Semua rumah sakit, fasilitas kesehatan hingga dinas kesehatan membutuhkan tenaga kerja dari lulusan fakultas keperawatan," ungkap Usman.
Artinya, lanjut Usman, perawat memiliki peran penting saat bertugas membantu memenuhi kebutuhan dasar dari pasien. Baik makan, minum, tidur, dan lain-lain. Itu menjadi tugas utama perawat.
"Lingkup pekerjaan perawat, selain di rumah sakit, juga bisa bekerja di Puskesmas. Dinas kesehatan, perawat kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan. Sehingga lingkup kerja lulusan Keperawatan cukup luas," jelas Usman.
Terakhir, kata Usman, pengambilan sumpah ini juga bertujuan untuk mengembankan tanggung jawab profesi perawat kepada para lulusan agar ketika dihadapkan langsung ke masyarakat.
"Karena itu para lulusan dapat menjadi perawat yang bertanggung jawab. Implementasikan ilmu yang dimiliki secara profesional, dan yang lebih penting penuh keikhlasan," tutup Usman.***









