Mulai 1 September Tarif Parkir Motor Naik Jadi Rp2 Ribu

Pekanbaru Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:56 WIB
Mulai 1 September Tarif Parkir Motor Naik Jadi Rp2 Ribu

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9/2022). Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No.41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp.10.000 untuk sekali parkir.

"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (31/8/2022) sore. 

Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kajian dan telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa. 

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait regulasi kenaikan tarif jasa layanan parkir. Ia menyebut bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru pun mendorong agar koordinasikan perubahan kontrak dengan pengelola areal parkir bagian 1.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir ini selama dua bulan belakangan ini," jelasnya.

Pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar bisa meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan ini. Ia menegaskan bahwa para juru parkir atau jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir. 

"Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir," ujarnya.

Yuliarso menilai kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum diterapkan sesuai dengan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Ia menilai tarif yang diterapkan setelah melalui rangkaian tahapan kajian hingga diskusi publik.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengaku pihaknya setiap hari melakukan patroli di ruas jalan. Ia menegaskan para juru parkir harus mengenakan atribut lengkap.

Mereka mesti mengenakan rompi, peluit, ID Card dan karcis. Para juri parkir juga dilengkapi payung dan jasa hujan agar tetap bisa bertugas ketika hujan turun.

"Bagi juru parkir bandel tentu bakal kita tindak. Kita dari UPT siap menindak mereka," pungkasnya. ***

Editor :Redaksi





HPN 2022 - Polres Rohil

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.