Gelar RDP Bersama Disperindag dan PT ARB

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Kelanjutan Pasar Induk

Pekanbaru Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:01 WIB
Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Kelanjutan Pasar Induk

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga (tengah) saat memimpin RDP membahas kelanjutan pembangunan pasar induk

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (23/8/2022). Turut hadir pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB) dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus.

Digelarnya RDP itu, guna membahas keberlanjutan pembangunan proyek pasar induk yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Yang mana, selama ini masih tersendat-sendat dalam pengerjaannya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga.

Dalam rapat itu, Komisaris Utama PT ARB Fahruddin menyebut, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya lamban dalam pengerjaan. Diantaranya, terkendala pandemi Covid-19 dan ada berkas yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"(ada) Dokumen dari pemerintah sebenarnya belum ada, waktu itu," terang Fahruddin dihadapan para anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot A Hutasuhut.

Dokumen yang dimaksud ialah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dokumen yang bersifat sertifikat itu, tidak dikeluarkan Pemko Pekanbaru lantaran belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pasar induk tersebut. Lahan proyek itu masih berbentuk sertifikat ganti rugi, dan tanah masih atas nama orang lain.

"Kita sudah bangun proyek itu sekitar 60 persen, tapi surat HPL mereka belum keluar. Jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendanaan pun sangat sulit. Bahkan calon pembelipun mendengar surat belum keluar, mereka pada minggat, pada lari," keluh Fahruddin.

Fahruddin menyebut bahwa pihaknya meneken kontrak kerjasama dengan pemerintah sebelumnya dengan sistem BGS (Bangun Guna Serah). Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak awal pembangunan pada 2016 hingga berakhir pada 2046. Sehabis masa kontrak, PT ARB menyerahkan ke Pemko Pekanbaru.

"Tiga tahun berlalu, belum sama sekali dan belum bisa memanfaatkan aset Pemko itu. Harus keluar dulu HPL-nya, baru kita dapat HGB (Hak Guna Bangunan). Kita membangun itu tidak perlu pendanaan, sekarang habiskan dana 60 miliar, butuh 30 miliar lagi dan itu kita ada," tegasnya.

Adanya permasalahan ini, Fahruddin berharap Pemko Pekanbaru untuk dapat lebih benar-benar serius dalam menjalankan tugas, seperti yang tertuang dalam kontrak kerjasama. Apalagi, PT ARB setiap tahun membayarkan royalti kepada pemerintah.

"Kita harapkan Pemko dengan ikhlas memperhatikan kita, karena kalau tidak (akan) diandendum reposisi waktu. Tidak mudah mengembalikan modal 15 tahun kedepan, sementara kita terus stor uangnya," pesannya.

Diwaktu yang bersamaan, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot A Hutasuhut tak menampik apa yang diutarakan oleh pihak PT ARB. Dokumen HPL diklaimnya masih dalam tahap pengerjaan dan hampir selesai.

"Memang HPL itu saya dapat informasi baru selesai ya. Tapi pada saat kerjasama dibuat itu memang kita sudah ada akte notaris pembayaran pengadaan lahan pada waktu itu, dan hal ini juga dimaklumi oleh kedua belah pihak. Mungkin prosesnya terlalu lama sehingga berimplikasi kepada aspek lain yang menjadi terkendala," kata Ingot.

Terkait dengan status lahan pembangunan, Ingot menegaskan bahwa lahan seluas lebih kurang 3,2 hektar itu merupakan lahan milik Pemko Pekanbaru. Hal itu dibuktikan dengan adanya akta notaris kepemilikan.

"Lahan itu secara de facto milik Pemko, nyatanya kan tidak ada gugatan dan juga sudah bayar, sudah dibebaskan, sudah ada akta notarisnya. Cuma belum ada sertifikat HPL, ini (sertifikat HPL) menjadi dasar kepengurusan HGB yang nantinya atas nama mitra kita," pungkas Ingot.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Singa merekomendasikan, agar proyek tersebut dilakukan adendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.

"Itu sampai sekarang HPL nya belum tampak fisik, tapi kata Ingot sudah ada. Kami merekomendasikan untuk membuat adendum, perubahan perjanjian dengan Pemko Pekanbaru," paparnya. (ADV)

Reporter :Rizano