28 Wanita Berstatus Terpidana Dipindahkan ke Lapas

Pekanbaru Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:36 WIB
28 Wanita Berstatus Terpidana Dipindahkan ke Lapas

Petugas Kejari Pekanbaru (laki-laki), saat memindahkan para tahanan wanita ke Lapas Perempuan Klas II A Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemindahan tahanan perkara tindak Pidana Umum (Pidum). Kali ini, sebanyak 28 orang wanita yang dipindahkan Korps Adhyaksa Pekanbaru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pekanbaru.

Sebelumnya, 28 orang wanita itu, berada di sel tahanan kantor polisi. Mereka merupakan pelaku sejumlah perkara tindak pidana.

"Hari ini dilakukan pemindahan 28 orang tahanan wanita ke Lapas Perempuan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane SH, Rabu (3/8/2022).

Disampaikan Zulham, puluhan wanita tersebut telah berstatus terpidana. Dimana perkara masing tahanan-tahanan tersebut, telah divonis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari sel tahanan Polda Riau ada 6 orang, Polresta Pekanbaru 13 orang, dan Polsek Rumbai Pesisir 9 orang," tutur Zulham merincikan.

Di hari yang sama, lanjut Zulham, pihaknya juga memindahkan 5 orang tahanan anak-anak. Rinciannya, 2 orang dari sel tahanan Polsek Sukajadi, 3 orang masing-masing dari Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru dan Balai Central Abhiseka Rumbai.

"Untuk tahanan anak-anak dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Dalam kegiatan pemindahan puluhan tahanan itu, ditambahkan Zulham, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan dengan hasil non reaktif.

"Hal ini dilakukan untuk langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679. tanggal 20 Mei 2020 Perihal Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.