Dijemput Mobil Toyota Land Cruiser, Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Pekanbaru Kamis, 21 Juli 2022 - 09:47 WIB
Dijemput Mobil Toyota Land Cruiser, Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal saat keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Rusli Zainal akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi. Mantan Gubernur Riau dua periode tersebut menghirup udara bebas dengan cara Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam pantauan, suami Septina Primawati itu keluar dari Lapas sekitar pukul 07.10 WIB. Menggunakan masker dengan baju kemeja putih dan celana panjang hitam, pria yang akrab disapa RZ itu  menuju ke arah mobil Toyota Land Cruiser yang sudah menunggunya diparkiran Lapas. RZ tampak melepas senyumnya begitu melihat orang-orang yang menjemputnya.

Bahkan, sebelum masuk ke mobil itu, RZ sempat melayani swafoto, permintaan beberapa orang yang ikut menjemputnya. Namun, saat ditemui sejumlah wartawan, RZ enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

dalam pemberitaan sebelumnya, Rusli Zainal menjalankan hukumannya atas dua perkara korupsi sekaligus, yaitu suap kehutanan dan suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun, serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut  hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tidak terima hukuman Rusli Zainal dikurangi. JPU KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditingkat KPK, hukuman Rusli Zainal kembali ditambah, dari 10 tahun menjadi 14 tahun pidana penjara. Belum sampai disitu, Rusli Zainal yang tidak terima hukumannya ditambah kembali, mengajukan upaya hukum lainnya, yakni Peninjauan Kembali (PK). Di tingkat PK, hukuman Rusli Zainal kembali dikurangi menjadi 10 tahun pidana penjara. Hakim mengetok palu keputusan itu pada 14 Agustus 2017 lalu.

Reporter :Rizano