24 Persen Jalan di Pekanbaru Rusak, Kadis PUPR Bilang Begini

Pekanbaru Minggu, 03 Juli 2022 - 22:25 WIB
24 Persen Jalan di Pekanbaru Rusak, Kadis PUPR Bilang Begini

Kadis PUPR Pekanbaru, Indra Pomi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Persoalan jalan rusak menjadi salah satu prioritas Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Dirinya menggesa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan perbaikan secara maksimal. 

Data terakhir yang dimiliki Dinas PUPR Pekanbaru, saat ini di Pekanbaru terdapat 1.946 ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Dengan 24 persennya dalam kondisi rusak.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, dalam satu tahun anggaran maksimal pihaknya hanya bisa memperbaiki sekitar 4 persen dari total keseluruhan jalan yang rusak. 

"Hal ini dikarenakan terbatasnya ketersediaan anggaran. Jadi sekitar empat persen dari total keseluruhan jalan rusak," kata Indra Pomi, Ahad (3/7/2022). 

Menurutnya, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih dalam kondisi rusak. Titiknya menyebar hampir di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kondisinya beragam dari rusak ringan hingga rusak berat. 

Pihaknya, juga menargetkan perbaiki 91 ruas jalan rusak di masa 100 hari kerja Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Target ini merupakan dalam upaya mendukung program kerja 100 hari Pj Walikota Pekanbaru. 

Dirinya mengklaim, saat ini pihaknya sudah berhasil memperbaiki jalan rusak sebanyak 48 ruas jalan atau sudah lebih separuh dari yang ditargetkan. 

Terkait anggaran perbaikan jalan tersebut, pihaknya menyebut ada sekitar Rp12 miliar per tahunnya. Anggaran itu tidak hanya untuk perbaikan jalan saja, namun juga termasuk dengan operasional pasukan kuning, peralatan, serta material yang diperlukan.

"OP (operasional dan perawatan) kita sekitar Rp12 miliar ya, tapi termasuk gaji pasukan kuningnya, peralatan, material dan lain-lain," paparnya.

Sementara anggaran untuk perbaikan jalan rusak tahun 2021 lalu, pihaknya menganggarkan sebesar Rp16 miliar. Indra menyebut, jumlah itu termasuk untuk biaya operasional seperti bahan bakar alat berat dan gaji petugas lapangan. ***

Editor : Redaksi