Buntut Viralnya Promosi Berbau SARA

Didemo dan Disegel, Manajemen Holywings : Kami Tak Pernah Buat Promosi Seperti Itu

Pekanbaru Senin, 27 Juni 2022 - 21:21 WIB
Didemo dan Disegel, Manajemen Holywings : Kami Tak Pernah Buat Promosi Seperti Itu

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Menanggapi aksi demo dan penyegelan yang dilakukan oleh Forum Umat dan Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Pihak manajemen Holywings Pekanbaru menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama saudara dari Muslim maupun Kristiani atas postingan yang viral dari Holywings Indonesia

"Kami sudah menyampaikan hal tersebut juga kepada Holywings Indonesia dan sebagai bentuk pertanggung jawaban, telah ditetapkan 6 oknum yang melakukan postingan tersebut sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Asun selaku pihak Manajemen Holywings Pekanbaru, didampingi Lesna, Manager tempat hiburan malam itu, Senin (27/6/2022) siang.

Dikatakan Asun, Holywings Pekanbaru tidak pernah membuat promosi minuman keras (miras) dengan memberi diskon kepada orang yang memiliki nama 'Muhammad dan Maria'.

"Holywings Pekanbaru tak pernah buat promosi seperti itu. Kami sangat menghormati masyarakat Riau, terkhususnya warga Kota Pekanbaru," katanya.

"Di sini (Holywings Pekanbaru), kami kemarin menyediakan tempat berbuka puasa saat bulan Ramadhan. Bahkan, di sini pun kami menyediakan musala," sambungnya.

Sebelumnya, Forum Umat dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk segera menutup tempat hiburan Holywings Pekanbaru, Senin pagi. Pada siang harinya, mereka melakukan penyegelan di Holywings Pekanbaru yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Aksi tersebut, buntut dari viralnya postingan promosi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh manajemen Holywings dengan memberi diskon kepada orang yang memiliki nama 'Muhammad dan Maria'.

Dimana, Forum Umat dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menganggap, postingan tersebut dianggap menodai agama dan melanggar Pasal 156 dan 156A KUHP tentang Penodaan agama. Selain itu juga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). 

Reporter : Rizano
Editor :Redaksi