Digugat Debitur, PT Adira Dinamika Multi Finance Menang di Pengadilan

Pekanbaru Kamis, 09 Juni 2022 - 17:29 WIB
Digugat Debitur, PT Adira Dinamika Multi Finance Menang di Pengadilan

Ilustrasi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk menang dalam perkara perdata yang diajukan oleh debiturnya, MHD Iswan Arian Nanda Saputra. Gugatan perdata itu terkait dengan jual beli mobil bekas merk Honda Jazz warna abu-abu metalik BM 1434 LJ tahun 2012.

Sidang gugatan perdata itu, bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Duduk sebagai hakim ketua yang mengadili perkara itu adalah Lifiana Tanjung SH MH.

Dalam putusannya, hakim Lifiana memutuskan bahwa gugatan yang diajukan MHD Iswan Arian Nanda Saputra selaku penggugat, ditolak seluruhnya.

"Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp445 ribu," ucap hakim ketua dalam putusannya yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, kuasa hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Rio Rizal Piliang SH MH, mengapresiasi dan menyambut baik. Dikatakannya, putusan tersebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi putusan ini, karena majelis hakim melihat fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rio, Kamis (9/6/2022).

"Dan putusan ini sudah inkrah," sambungnya.

Ditambahkannya, dalam gugatan yang diajukan, penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya dimuka hukum.

"Karena klien saya (PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk), melakukan penarikan (eksekusi) atas dasar Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Jaminan Fidusia," tambahnya.

Untuk diketahui, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melakukan penarikan mobil yang dikuasai oleh MHD Iswan Arian Nanda Saputra pada 21 Agustus 2021. Proses penarikan itu terjadi di rumah MHD Iswan Arian Nanda Saputra, yakni di Jalan Sidodadi, Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Mobil tersebut dibeli oleh MHD Iswan Arian Nanda Saputra, melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk di showroom Vandri Auto Mobil. Adapun sistem jual beli mobil tersebut, dengan cara sewa mobil pola kredit.

Mobil Honda Jazz itu, dihargai Rp197 juta lebih. Dimana, MHD Iswan Arian Nanda Saputra telah membayar uang muka sebanyak Rp40 juta. Selanjutnya, dalam perjanjian itu, MHD Iswan Arian Nanda Saputra diwajibkan membayar kredit sebesar Rp3,3 juta perbulan selama 60 bulan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Dalam perjalanannya, MHD Iswan Arian Nanda Saputra telah membayar cicilan selama 20 kali. Namun, pada bulan ke 21 dan 22, cicilan tersebut mengalami keterlambatan. Atas hal PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melakukan penarikan mobil.

Reporter :Rizano