Tuntaskan Penanganan Sampah, DPRD Deadline DLHK Dua Pekan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Hingga saat ini persoalan sampah di Kota Pekanbaru belum juga teratasi. Meski di sejumlah tempat sudah tampak berkurang, namun tumpukan sampah masih tampak mengotori sejumlah jalan di Kota Bertuah.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memberi tenggat waktu (deadline) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk menuntaskan persoalan sampah dalam dua pekan kedepan.
Pantauan lapangan Ahad (29/5/2022), meski mulai berkurang, namun sampah masih tampak menumpuk di beberapa lokasi, seperti di Jalan Subrantas Panam, Jalan Gulama, serta di beberapa titik di Kecamatan Payung Sekaki.
"Memang yang paling banyak tumpukan sampah itu di Kecamatan Payung Sekaki, Panam, dan Kecamatan Marpoyan Damai. Kita harapkan jadi perhatian khusus, termasuk di kawasan lainnya," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, Senin (30/5/2022).
Politisi Gerindra ini juga mengharapkan, DLHK bisa mem-push kinerja pihak ketiga, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Terutama alasan kurang armada dan pengambilan sampah di tepi jalan raya.
Sebab, kerja perusahaan ini dipastikan harus sesuai dengan kontrak awal.
Tidak ada alasan apapun, karena dua perusahaan ini sudah tiga tahun bekerja, mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.
"Karena kita tahu, ini juga merupakan atensi utama masyarakat, dan juga menjadi respon Gubernur Riau agar dituntaskan," paparnya.
Komisi IV DPRD tetap komit sesuai hasil hearing, jika dalam dua pekan ini masalah sampah tak selesai, maka tidak ada jalan lain, dengan memutus kontrak kerja pihak ketiga.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD juga merekomendasikan agar mengevaluasi Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, untuk diganti.
"Sebenarnya, kalau memang ada niat, persoalan sampah ini bisa selesai. Kalau sekarang sudah agak berkurang, maka ini bukti bahwa sampah ini bisa ditangani dengan baik," tegasnya.
Sejak awal, Komisi IV DPRD Pekanbaru lebih sepakat pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru menggunakan sistem swakelola. Setelah itu, penanganannya diawasi UPT DLHK yang ada di masing-masing kecamatan.
Dengan begitu, Komisi IV DPRD meyakini persoalan sampah bisa selesai dan tak ada penumpukan lagi.
Sebenarnya kontrak kerja yang berjalan sekarang (mengenai pengangkutan sampah dari sumber sampah), bisa direvisi, jika memang ada kesalahan.
Sampah yang harus diangkut pihak ketiga tersebut, untuk PT Samhana 337 ton per hari. PT Godang Tua Jaya 325 ton perhari. Namun sampai hari ini tak tercapai.









