Dekan FISIP UNRI Non Aktif di Vonis Bebas
Dekan FISIP UNRI Non Aktif, Syafri Harto saat menuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) non aktif itu, dinilai tidak terbukti melakukan pencabulan, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono SH MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan skema virtual, Rabu (30/3/2022) siang. Yang mana, putusan tersebut disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang itu.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Selain bebas tuntutan JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini selesai dibacakan," tegas Estiono, yang didengar Syafri Harto dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.
Terkait vonis ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane SH saat dikonfirmasi, mengaku telah mengetahui vonis bebas tersebut. Atas hal itu, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi ke Makamah Agung.
"Pasti kasasi, tapi kami meminta putusan lengkap hakim hari ini juga," terangnya.
Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan.
"Saya juga mau mendengarkan langsung dari JPU mengenai pertimbangan hakim yang memberikan vonis bebas itu," tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.
"Kami membuktikan dakwaan primer, yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Syafril usai membacakan tuntutan dalam persidangan yang tertutup untuk umum beberapa pekan lalu.
Syafril menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis. Terkait hal ini, Syafri Harto membantah dakwaan JPU.
"Penyangkalan itu menunjukkan kesalahan sendiri," tegas Syafril.
Syafril menerangkan, JPU bisa membuktikan adanya unsur paksakan Syafri Harto terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan Syafri Harto terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Syafril menerangkan, tuntutan itu sesuai koordinasi tim JPU dan merupakan petunjuk pimpinan. Selain penjara, Syafril juga menuntut Syafri Harto untuk membayar uang pengganti keuangan korban.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.









