Jaksa Pindahkan 97 Orang Tahanan ke Rutan
Sejumlah tahanan yang ada di Polsek Bukit Raya, dipindahkan ke RutanKelas I Pekanbaru oleh pihak kejaksaan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sebanyak 97 orang tahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (4/3/2022). Proses pemindahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Umum (Pidum), yang dibantu oleh petugas kepolisian. Yang mana, para tahanan itu sebelumnya mendekam di Rutan kepolisian yang ada di Kota Bertuah.
"Mereka ini penahanan status A3. Artinya, (perkaranya) telah limpah ke pengadilan, telah sidang, vonis atau inkrah," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidum, Lastariga Br Sitanggang, Jumat siang.
Dirincikan Lastarida, 97 tahanan ini berasal dari 4 Polsek di Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Yaitu, 8 orang tahanan dari Polda Riau, 44 orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, 8 tahanan dari Polsek Bukit Raya, 13 tahanan dari Polsek Sukajadi, 14 tahanan dari Polsek Limapuluh, dan 11 tahanan dari Polsek Payung Sekaki.
"Semuanya kita bawa ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan," tuturnya.
Dilanjutkannya, puluhan tahanan ini tindak pidananya beragam. Mulai dari Narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, perjudian, dan lain-lain.
Lastarida mengungkapkan, para tahanan sebelum masuk ke Rutan, harus menjalani tes swab terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan bebas dari Covid-19.
"Semuanya di-swab. Semuanya hasilnya negatif," sebut Lastarida.
Ia menambahkan, pemindahan tahanan ini, merupakan giat dari Seksi Pidum Kejari Pekanbaru. Kegiatan ini sifatnya reguler, terlebih selama pandemi covid-19.
"Proses pemindahan tahanan berlangsung aman dan tertib dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tambah Lastarida.









