Pengurusan NIB di Kecamatan Pemekaran Sudah Bisa Diakses
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sempat mengalami kendala, kini warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran sudah bisa mengakses online single submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi saat dikonfirmasi mengatakan, OSS telah terhubung pada alamat wilayah yang alami pemekaran.
"Seperti nya sudah bisa digunakan (OSS) pada kecamatan pemekaran," kata Akmal Khairi, Senin (14/2/2022).
Ia mengaku, sebelumnya warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran masih terkendala dalam pengurusan OSS untuk pendaftaran dan memperoleh NIB pada DPM-PTSP Pekanbaru.
Pihaknya pun sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) terkait solusi dari permasalahan ini.
"Langkah awal sudah kita surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Akmal, Rabu (5/1/2022) lalu.
Menurutnya, pihaknya akan datang langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB.
"Selagi tahapan itu bisa dilalui dan di kerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," terangnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.
Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.
"Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," kata Rudi, Ahad (26/12/2021) lalu.
Dirinya menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri. Namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron.
Setelah itu, baru disinkronisasikan dengan sistem OSS. Nantinya akan dilakukan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru.
"Setelah disinkronkan, baru kita sistem di OSS nya kita upgrade," pungkasnya. =Rd