Sekwan Masih Dijabat Plt, Wako: Masih Ada yang Harus Ditata

Pekanbaru

Senin, 31 Januari 2022 - 18:33 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Posisi sekretaris dewan (Sekwan) pada DPRD Kota Pekanbaru masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) hingga saat ini. Hasil asesmen yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun lalu belum di setujui pimpinan DPRD. 

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pejabat hasil asesmen pada akhir tahun kemarin masih bisa digunakan. Namun, pejabat tersebut belum dilantik karena ada yang harus di tata antara pemerintah kota dan DPRD. 

"Hasil asesmen kemarin masih segar bugar, siapa yang bilang itu basi. Tapi harus ada yang kami beresi dulu. Ada yang kami harus tata," kata Firdaus, Ahad (30/1/2022). 

Saat ini, Walikota menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Baharuddin sebagai Plt Sekwan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 

Firdaus menilai, Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM yang membina pegawai dirasa lebih mampu menyelesaikan persoalan di dalam DPRD Pekanbaru. 

"Sekretariat itu kan melayani. Melayani 45 legislator, mulai dari pimpinan yang empat orang dan anggota. Maka harus di pahami bersama. Menjadi Sekwan ini harus mampu melayani pimpinan dan anggota legislator," terangnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, hingga saat ini belum ada kata sepakat dari unsur pimpinan legislatif tersebut untuk menunjuk pejabat defenitif Sekwan hasil asesmen Pemko Pekanbaru. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, untuk jabatan Sekwan selain telah lolos assesment, pejabat ini juga harus mendapat persetujuan dari unsur pimpinan legislatif. 

"Karena juga sudah jelas dalam aturan itu, untuk Sekwan juga harus dapat persetujuan dari pimpinan legislatif. Itu yang kita pegang," kata Jamil, Senin (17/1/2022). 

Menurutnya, jika pemerintah kota saja yang mengajukan pejabat yang lolos assesment untuk menjabat Sekwan namun pimpinan legislatif tidak menyetujui, maka kinerja yang dilakukan tidak berjalan maksimal nantinya. 

"Tentu juga tidak jalan nanti komunikasi di sana. Sekwan itu kan perpanjangan tangan atau informasi yang di berikan pemerintah ke legislatif. Kalau apa yang kita sampaikan nanti, tapi tidak di respon legislatif nanti tidak terjalan komunikasi kita," jelasnya. 

Kembali ditegaskan nya bahwa penunjukan pejabat Sekwan berbeda dengan OPD lainnya. Karena harus ada persetujuan kedua belah pihak, pemerintah kota dan legislatif. 

"Ya, sampai saat ini kan belum ada kata sepakat mereka. Kalau tidak ada kata sepakat artinya kita harus assesment ulang lagi," ulasnya. 

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan assesment jabatan Sekwan. Namun nama pejabat yang lolos asesmen belum disetujui legislatif. =Des