Dekan FISIP UNRI Non Aktif Diadili, Sidang Digelar Secara Tertutup
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan isi dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, digelar secara online.
Dimana, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) non aktif itu, mengikuti jalan persidangan dari sel tahanan Polda Riau. Sedangkan diruang sidang, dihadiri majelis hakim yang di pimpin oleh Estiono SH MH, tim JPU yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman SH MH, dan penasehat hukum Syafri Harto.
Syafri Harto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hubungan Internasional (HI) Universitas Riau, berinisial L.
Majelis hakim sebelum memulai persidangan, menyatakan sidang pembacaan isi dakwaan tersebut dilakukan secara tertutup.
"Pengunjung tidak boleh berada di ruangan. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Hakim ketua Estiono.
Mendengar hal itu, pengunjung yang sudah berada di dalam ruangan Prof R Soebakti SH meninggalkan ruang sidang. Pintu ruangan ditutup, dan pengunjung hanya menyaksikan persidangan dari luar.
Usai persidangan, Aspidum Rizal Syah Nyaman didampingi tim JPU lainnya mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan perdana itu, sebanyak 15 halaman.
"Perkara atas nama SH (Syafri Harto), agenda hari ini, kami dari tim JPU membacakan surat dakwaan," ucap Rizal Syah Nyaman.
Atas dakwaan tersebut, dilanjutkannya, penasehat hukum terdakwa Syafri Harto langsung membacakan eksepsi atau menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Meski begitu, JPU tetap berkeyakinan pada dakwaan.
"Kami nanti membuat nota pendapat atas eksepsi. Kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim satu minggu dan kami akan menyatakan pendapat," lanjutnya.
Rizal menerangkan, persidangan terhadap terdakwa Syafri Harto dilakukan secara online, karena masih situasi pandemi Covid-19. Sidang juga digelar tertutup karena sudah diatur dalam KUHAP.
"Kasus kesusilaan, memang (sidang) perkara digelar (sidang) secara tertutup," kata Rizal.
Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Dipaksakan
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dody Fernando SH menilai, ada beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh JPU dalam surat dakwaannya.
"Karena dalam pasal pencabulan ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tapi dalam dakwaan tidak diuraikan kapan Pak Syafri Harto melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan," tutur Dody.
Begitu juga dalam dakwaan lebih subsider disebutkan, dugaan pencabulan dilakukan di depan orang lain. Tetapi ketika uraian peristiwa disebutkan bahwa peristiwa terjadi ketika Syafri Harto dengan Lamanda.
"Berarti tidak ada orang lain," terang Dody.
Dijelaskannya, pihaknya juga menilai bahwa kasus yang dihadapi Syafri Harto, terlalu dipaksakan.
"Karena keterangan saksi Lamanda (korban) saja yang jadi dasar penegakan hukum dalam kasus ini. Keterangan satu orang saksi bukanlah saksi dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum orang," jelas Dody.
Dody juga pernah meminta dilakukan tes kejujuran terhadap korban untuk membuktikan kebenaran.
"Kita sudah sampaikan beberapa bukti yang menurut kami ada indikasi (kebohongan) cerita Lamanda, yang kita tembuskan ke kejaksaan, tapi itu tidak dilakukan. (Tujuannya) Biar berimbang," kata Dody.
Dari informasi yang didapat, jika korban dalam perkara ini adalah seorang wanita berinisial L. Dia seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Dimana Syafri Harto menjadi dosen pembimbingnya.
Perbuatan Syafri Harto terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap L.
Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP.