Siap-siap! Pengendara Pakai Strobo Bakal Ditilang Polisi

Pekanbaru

Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:11 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --  Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru memberhentikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza yang menggunakan lampu Strobo, Jumat (21/1/2022).

Sebelum diberikan tindakan tegas berupa tilang, petugas memberikan edukasi kepada pengendara terkait aturan penggunaan lampu Strobo.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P SSos SIK mengatakan, lampu Strobo sudah ada aturan penggunaanya. 

"Lampu Strobo sudah ada aturan penggunaannya, jangan disalahgunakan," kata Angga.

Ia juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan jika masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan lampu Strobo akan diberikan tindakan Tilang.

"Setelah kita edukasi, pengendara langsung diberikan surat Tilang. Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu Strobo atau lampu lainnya yang tidak sesuai aturan," ucap Kasat Lantas.

Pengendara yang menggunakan Strobo, jelas Kasat, melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f. (rls)