Kejaksaan Menjadi Role Model Penegakan Hukum di Indonesia
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Republik Indonesia (RI) disebut sebagai role model penegakan hukum oleh lembaga hukum lainnya. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.
Menurutnya, ada tiga alasan substantif yang menjadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai role model penegakan hukum di Indonesia. Pertama, peningkatan kinerja di berbagai bidang. Kemudian yang kedua, peningkatan kapasitas yang adaptif, cepat, kolaboratif dan terukur, khususnya di Bidang teknis Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum).
"Yang ketiga, peningkatan kepercayaan publik yang signifikan dalam satu tahun terakhir, tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya," ucapnya, Rabu (31/5/2023).
Dilanjutkannya, hal paling mendasar saat ini adalah, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejagung. Salah satunya dari pengungkapan kasus mega korupsi yang telah lama mangkrak dan merugikan keuangan negara dan perekonomian. Dimana nilainya mencapai triliunan.
"Contohnya kasus korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda, minyak goreng, Duta Palma, dan terbaru BTS Kominfo, serta sederet kasus-kasus besar lainnya," lanjutnya
"Disamping itu, selain berhasil membuktikan dakwaannya, jaksa juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara, merampas dan menyita aset hasil korupsi," sambung Barita.
Kemudian, secara simultan keberhasilan implementasi visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yaitu, penegakan hukum progresif, humanis dan berhati nurani.
"Nah, melalui pendekatan restoratif justice (RJ) ini memberikan ruang terbuka akses keadilan bagi rakyat kecil dan melengkapi wajah penegakan hukum kita yang tidak lagi hanya sekedar memenuhi legal justice. Namun menyeimbangkannya dengan social justice," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Barita, bahwa dalam trend penegakan hukum modern, setidaknya terdapat 2 arus utama perspektif penegakan hukum. Pertama, standart keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum diletakkan dalam neraca keseimbangan baru, yaitu apakah semua tindakan penegakan hukum dirasakan oleh masyarakat mewakili perasaan dan mencerminkan keinginan hukum yang sesuai dengan dambaan kehadiran negara dalam kehidupan nyata rakyatnya.
Sedangkan yang kedua, untuk menilai hal di atas, maka perasaan, pandangan masyarakat itu secara metodologis ilmiah atau scientific confirmation dapat dilihat dari hasil survey yang menjadi standar utama.
"Karena itulah dalam semangat percepatan reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, kinerja hebat yang telah dibuktikan Korps Adhyaksa sangat relevan untuk menjadi model ideal bangun konstruksi penegakan hukum yang kita cita-citakan," jelasnya lagi.









