Tersangka Masih Terikat Perwalian Anak dengan Korban, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman
ENAMPULUH.COM, KOTA MOJOKERTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penghentian penuntutan perkara pidana penganiayaan, dengan tersangka atas nama Susanto Alias Santok Bin Sakemin. Penghentian penuntutan tersebut, dilakukan dengan skema keadilan Restorative Justice (RJ).
Proses RJ itu sendiri, dilakukan setelah gelar perkara bersama secara virtual. Dimana, dalam gelar perkara itu dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Jumhana SH MH, Direktur OHarda Agnes Triani SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr Mia Amiati SH MH dan Asisten Pidum Kejati Jatim Sofyan S SH MH.
Selain itu, juga dihadiri Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman SH MH, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi SH MH, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto F Ferdian D SH MH, Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi Fandy A SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo H SH dan Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun dilakukannya RJ tersebut, dikarenakan tersangka Susanto baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang mana, tindak pidana yang dilakukannya, terancam pidana penjara dibawah 5 tahun, atau maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara, atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Tidak sampai disitu, alasan lainnya dilakukan RJ dikarenakan, tersangka Susanto dan korban masih saling berhubungan dalam hal mengasuh anak. Hal itu dikarenakan, adanya ikatan perwalian terhadap anak, yakni istri tersangka Susanto adalah mantan istri korban.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, Kamis (17/3/2022). "Kemudian, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.
Dilanjutkan mantan Kepala Kejari Kuansing itu, kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 7 Maret 2022, bertempat di ruang RJ Kejari Kota Mojokerto.
"Dengan adanya RJ itu, masyarakat merespon positif, sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga," lanjut Hadiman.
Ditambahkannya, dengan telah dilakukan RJ, Susanto berjani tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi. "Jadi RJ yang kami lakukan ini, berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," tambahnya.









