Kejari Jaksel Terima Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI

Nasional

Senin, 24 Januari 2022 - 21:28 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima seorang tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Adapun tersangkanya yakni, IWS, mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018.

Proses yang dikenal dengan istilah Tahap II itu, dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (24/1/2022). Yang mana, penyerahan tanggung jawab tersangka IWS beserta barang buktinya kepada JPU Kejari Jaksel, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo JM SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka IWS diduga mempengaruhi saksi-saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI.

"Jadi duduk perkara tersangka ini, pada saat melakukan proses penyidikan, tim jaksa penyidik mengalami hambatan yang mengganggu jalannya penyidikan. Yaitu pada saat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam rangka memperoleh alat bukti. Namun, tersangka IWS dengan sengaja mempengaruhi saksi ML, NH, RAR, CR, AA dan saksi EM, agar tidak mau memberikan keterangannya di depan tim jaksa penyidik," ucap Nurcahyo.

Atas hal tersebut, diterangkannya, tim jaksa penyidik menemukan cukup bukti adanya peran dari tersangka IWS yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan tindak pidana korupsi itu.

"Tersangka IWS dikenakan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

"Selain itu, dia (tersangka IWS) juga dikenakan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilanjutkannya, dalam proses Tahap II itu, tersangka IWS didampingi oleh 2 orang pengacaranya. Kemudian, oleh JPU, tersangka IWS dilakukan tindakan penahanan badan.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022. Tersangka IWS dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba Cabang Kejari Jaksel," lanjutnya.

"Tim JPU saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," sambungnya.