Pengadilan Tinggi Vonis Bebas PT Gandaerah Hendana

Indragiri Hulu

Senin, 24 Januari 2022 - 15:55 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Upaya hukum yang dilakukan PT Gandaerah Hendana untuk lolos dari jeratan hukum membuahkan hasil. Yang mana, dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Hasil putusan banding itu, PT Gandaerah Hendana divonis bebas.

PT Gandaerah Hendana diketahui menjadi terdakwa korporasi dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, dihadapkan ke persidangan atas kebakaran di atas lahan konsesinya pada tahun 2019 lalu. Saat itu lahan terbakar mencapai 580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Di Pengadilan Negeri Rengat pada 10 November 2021 lalu, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu SH menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp8 miliar. Selain itu, PT Gandaerah Hendana juga dikenakan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare, dengan menyetorkan kepada negara biaya sebesar Rp208.848.730.000.

Tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya, pada 18 Januari 2022 kemarin, majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap SH mengabulkan permohonan banding tersebut dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat. Putusan tersebut dapat dilihat di laman resmi http://sipp.pn-rengat.go.id/.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Albert SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan banding perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Meskipun begitu, dia mengaku telah mendapatkan informasi terkait vonis bebas tersebut.

"Infonya seperti itu (vonis bebas). Tapi kita belum dapat salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi. Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri) terbukti," ucap Albert.

Sementara itu, Asep Ruhiat SAg SH MH selaku Penasehat Hukum dari PT Gandaerah Hendana juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu, dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi. Atas hal tersebut, pihaknya mengucapkan rasa syukur.

"Informasinya seperti itu (vonis bebas). Ya Alhamdulillah. Karena dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Asep Ruhiat, Senin (24/1/2022).

Diterangkan Asep, dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Lahan yang terbakar tersebut, kata Asep, telah dikuasainya oleh masyarakat.

"Apa yang dituduhkan di persidangan, semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," terangnya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak masyarakat, masyarakat tidak terima lahan yang sudah dikuasai secara turun temurun untuk diserahkan ke pihak perusahaan," sambungnya.

Saat ditanya jika nantinya JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, Asep mengaku menghormati hal tersebut. Namun dia berkeyakinan, di tingkat kasasi kliennya tetap dinyatakan tidak bersalah.

"Kita sangat menghormati proses hukum. Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jawab Asep.