Hakim Vonis Mantan Kades di Inhu Selama 4 Tahun Penjara
Hakim saat membacakan vonis untuk mantan Kades Air Putih, Tursiwan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Tursiwan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2019 senilai Rp410.453.730.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfadli SH MH pada sidang yang digelar secara virtual, Jumat (21/1/2022). Tursiwan mendengarkan putusan tersebut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan Tursiwan telah terbukti melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Zulfadli dari ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan, dan membayar sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp275 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 4 bulan penjara," tegas Hakim.
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut dan mengajukan upaya banding.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya. Dimana, JPU menginginkan Tursiwan dihukum selama 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutannya juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.
Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.
Dengan begitu, terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Di antara kegiatan yang dilaksanakan, yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan "TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa," ujar Jaksa Eliksander Siagian dalam dakwaannya.
Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal bankeu tersebut diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.









.jpg)