Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Logistik Pemulihan Covid-19

Kejari Inhil: Ada Kelebihan Pembayaran dan Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

Indragiri Hilir Senin, 30 Mei 2022 - 17:07 WIB
Kejari Inhil: Ada Kelebihan Pembayaran dan Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

Kantor Kejari Inhil

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) diketahui telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan logistik pemulihan Covid-19 di kabupaten tersebut. Laporan dugaan rasuah yang dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat itu, awalnya ditujukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Maret tahun 2021. Namun, pada April 2021, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Inhil.

"Laporan itu sudah dilimpahkan ke Kejari Inhil. Coba konfirmasi ke Kasi (Kepala Seksi) Intelijen disana," ucap Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Senin (30/5/2022).

Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra SH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan korupsi tersebut dari Kejati Riau. Dikatakannya, atas laporan tersebut, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan, dengan cara pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

"Berdasarkan (penyelidikan) itu, kesimpulannya perlu dilakukan audit untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut," katanya.

Atas kesimpulan tersebut, dilanjutkannya, pihaknya kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Inhil untuk menghitung kerugian negara.

"Ternyata, menurut Inspektorat (Inhil), pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengaudit Dinas Kesehatan Inhil. Isi rekomendasi BPK, adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil," lanjutnya.

"Kemudian Dinas Kesehatan telah memintakan kelebihan pembayaran tersebut dan telah disetor ke kas Pemkab Inhil," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan isi Rekomendasi BPK itu, Bupati Inhil agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil selaku Pengguna Anggaran, untuk memproses serta mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan kelebihan pembayaran dari kegiatan tersebut ke kas daerah.

"Kelebihan pembayaran dari kegiatan belanja bahan habis pakai material kesehatan yang dilaksanakan oleh CV Sejahtera Mandiri Pratama sebesar Rp248.329.091. Sedangkan kelebihan pembayaran dari paket pekerjaan belanja cetak (spanduk, baliho, leaflet, poster, flyer) kegiatan pencegahan dan penanggulangan wabah virus yang dilaksanakan oleh PT Kreasi Indragiri Media Sukses, sebesar Rp26.574.727," jelasnya.

"Jadi totalnya Rp274.903.818 telah disetorkan Dinas Kesehatan ke kas daerah. Terkait hal ini sudah kami laporkan ke Kejati Riau," sambungnya menutup.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.