Tersangka Pencurian Ini Bebas Setelah di Restorative Justice Kejari Pekanbaru
Tersangka Aldo saat dilakukan restorative justice oleh Kejari Pekanbaru
PEKANBARU, ENAMPULUH.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian dengan tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Diketahui, restorative justice tersebut dilaksanakan setelah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 69/Pid.Pra/2026/PN Pbr, yang mengabulkan permohonan penuntut umum terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati mengatakan, setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 terhadap perkara atas nama Aldo Randistya Hutagalung.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas permohonan penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hari ini kami melaksanakan penetapan tersebut dengan mengeluarkan tersangka Aldo dari rumah tahanan," ujar Dwi Astuti didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasi Intelijen Mey Ziko, Senin (3/8/2026) petang.
Dwi Astuti menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
"Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo karena telah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif," jelas jaksa senior yang juga menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Dalam kesempatan tersebut, Aldo menyampaikan rasa syukur dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia mengaku berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga perkara dapat diselesaikan secara damai.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kejaksaan yang telah memediasi perkara ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi dan meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan," singkat Aldo.
Untuk diketahui, perkara bermula pada Selasa (19/5/2026), sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu Aldo mendatangi rumah kos korban Ros Rumondang Lumban Tobing alias Rosi, di Jalan Riau Gang Harapan I, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Awalnya, Aldo datang untuk menjemput korban makan malam. Korban kemudian mempersilakan Aldo masuk dan meminta menunggu karena hendak mandi.
Ketika korban berada di kamar mandi, Aldo melihat dua unit telepon genggam milik korban yang tergeletak di lantai. Saat itu muncul niat untuk mengambil kedua telepon seluler tersebut, yakni Oppo A92 warna Ungu Aurora dan Oppo A78 warna Hitam Kabut, kemudian melarikan diri dari rumah kos.
Dua hari kemudian, salah satu telepon genggam, yakni Oppo A78, dijual melalui aplikasi marketplace kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1 juta. Sementara Oppo A92 digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Melalui proses restorative justice yang difasilitasi Kejari Pekanbaru, perkara akhirnya diselesaikan secara damai, sehingga penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








.jpg)
