Berawal dari Call Center 110, Polda Riau Tangkap Seorang Pria yang Bawa 4 Bungkus Besar Berisi Ganja
Tersangka BJ beserta 4 bungkus besar berisi Narkoba jenis ganja
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran ganja. Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 bungkus besar berhasil diamankan dan disita.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110. Dimana, dalam laporan awal itu, masyarakat menginformasikan adanya transaksi Narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau.
Atas laporan itu, tim opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Penyelidikan itu membuahkan hasil.
Yang mana, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial BJ dengan 4 bungkus besar Narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam satu kardus mi instan.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (28/1/2026).
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar Narkoba jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat," sambungnya.
Usai penangkapan tersebut, dilanjutkannya, tersangka BJ beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut," lanjutnya.
Kombes Pol Putu menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka BJ dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.









