Ultimatum Propam Polda Riau ke Anggota: Jika Terlibat Kejahatan Lingkungan, Awas!

Hukum Kriminal Jumat, 26 Desember 2025 - 20:37 WIB
Ultimatum Propam Polda Riau ke Anggota: Jika Terlibat Kejahatan Lingkungan, Awas!

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi memberikan peringatan keras kepada seluruh personel, agar tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan lingkungan. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen tegas kepada jajaran Polda Riau untuk mendukung penuh program Green Policing.

"Ini peringatan kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja), serta Kapolres/ta jajaran se Polda Riau dan jajaran untuk tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan," ujar Kombes Pol Harissandi, Jumat (26/12/2025).

Kombes Pol Harissandi mengatakan, bahwa Green Policing bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas keamanan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

Dijelaskannya, Provinsi Riau merupakan daerah dengan kawasan gambut terluas di Pulau Sumatera, yang mencakup hampir 50 persen wilayahnya. Yang mana, lahan gambut memiliki peran vital sebagai penyimpan karbon, penopang keanekaragaman hayati, serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan global.

Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan tanah, kayu dan gambut, dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan alam dan kehidupan masyarakat. Tanah, kayu, dan gambut memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya harus dijaga secara bersama-sama.

"Karena itu, edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan wajib dilakukan secara konsisten," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Kombes Pol Harissandi memerintahkan para Kapolres/ta di Provinsi Riau untuk memastikan seluruh personel tidak terlibat atau berkontribusi dalam perusakan lingkungan dalam bentuk apa pun. Termasuk penambangan ilegal emas, pasir, galian C, serta aktivitas illegal logging atau penebangan liar.

Tak hanya itu, ia juga meminta dilakukan pemetaan internal terhadap keluarga personel Polri dan PNS Polri (PNPP) yang diduga terlibat aktivitas penambangan atau penebangan ilegal.

Menurutnya, jika tidak dikendalikan, hal tersebut dapat berdampak serius terhadap citra dan marwah institusi Polri di mata publik.

"Apabila masih ditemukan PNPP yang terlibat aktivitas kejahatan lingkungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi," terangnya.

Di sisi lain, Kabid Propam juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam. Ia menegaskan, bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada peningkatan pemahaman publik mengenai pentingnya kelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang.

"Jika kita menjaga alam, maka alam juga akan melindungi kita. Ini adalah tanggung jawab bersama demi generasi hari ini dan masa depan," tutur Kombes Pol Harissandi.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.