Diduga Lakukan Pungli

Camat Bonai Darusalam dan Kades Sontang Dilaporkan ke Polda Riau

Hukum Kriminal Selasa, 18 November 2025 - 22:27 WIB
Camat Bonai Darusalam dan Kades Sontang Dilaporkan ke Polda Riau

Camat Bonai Darussalam Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR secara resmi melaporkan Camat Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto ke Polda Riau, Selasa (18/11/2025). Laporan itu terkait dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. 

Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum LSM AMATIR N Ismanto ini, berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil dihimpunnya.

LSM AMATIR menduga, bahwa kedua oknum pejabat tersebut telah meminta atau memaksa sejumlah perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih yang terkesan mulia, yaitu untuk 'perbaikan jalan'.

"Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih 'perbaikan jalan', sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan," ucap Ismanto.

Selain itu, laporan tersebut juga mencurigai adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dana Pungutan Ditampung di Rekening Pribadi

Poin paling krusial yang diungkapkan oleh LSM AMATIR itu adalah terkait penampungan dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, dana hasil pungli itu diduga ditampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa Sontang Zulfahrianto. Praktik ini jelas-jelas melanggar tata kelola keuangan negara dan daerah.

Ismanto menegaskan, bahwa praktik pengumpulan dana ini diduga kuat tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi/ Kabupaten, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi.

Atas dugaan tindakan tersebut, LSM AMATIR menilai, para terlapor dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, Pasal 11 Undang-undang Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, LSM AMATIR mengajukan permohonan agar kepolisian segera bertindak.

Untuk itu, LSM AMATIR memohon kepada Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut, yakni Camat Bonai Darussalam Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto. Selain itu, LSM AMATIR juga meminta kepada Polda Riau untuk memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang dipaksa membayar, serta menelusuri rekening pribadi yang diduga digunakan untuk menghimpun dana tersebut.

"Atas diterima dan ditindaklanjutinya laporan ini, sebagai komitmen untuk mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, kami ucapkan Terima kasih," tutup Ketua Umum LSM AMATIR itu dalam laporannya.

Diketahui, laporan dugaan pungli tersebut, juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.