5 Mantan Pegawai BNI KCP Bangkinang Diadili, Disebut Rugikan Negara Rp72 Miliar Lebih

Hukum Kriminal Jumat, 14 November 2025 - 21:47 WIB
5 Mantan Pegawai BNI KCP Bangkinang Diadili, Disebut Rugikan Negara Rp72 Miliar Lebih

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Lima mantan pegawai PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).

Kelima orang itu adalah Andika Habli selaku pemimpin KCP di bank tersebut periode 2021-2025, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran periode 2017-2023, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar periode 2021-2023, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar periode 2020-2025 dan Fendra Pratama selaku Asisten Kredit Standar 2021-2024.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kampar Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2021-2023 silam.

"Para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ucap JPU.

Masih dalam dakwaannya, JPU menyebut, para terdakwa melakukan korupsi, bekerja sama dengan Irwan Saputra, seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029. Selain itu, mereka juga dibantu oleh Dedi Putera selaku Kepala Desa (Kades) Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat dan Alzikri.

"Irwan Saputra merupakan nasabah prioritas di BNI KCP Bangkinang. Perannya mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya," sebut JPU.

JPU menerangkan, dalam korupsi tersebut, para terdakwa tidak melakukan validasi debitur, lokasi kebun, pemasok atau pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. 

"Kemudian, para terdakwa mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah," terang JPU.

Tidak sampai disitu, para terdakwa juga tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan. Sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR yang digunakan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas beserta timnya.

Diketahui, sepanjang tahun 2021 sampai dengan 2023, telah dilakukan pencairan KUR di BNI KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, sebanyak 985 debitur. Adapun total pencairan tersebut, sebesar Rp124.585.000.000.

"Dari total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000," jelas JPU.

Lebih lanjut, debitur yang tidak tepat sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre Screening atau proses awal untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman yang lengkap dan proses verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.

"Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697," pungkas JPU.

Akibat perbuatan korupsi itu, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan JPU itu, empat terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hanya terdakwa Adim Pambudhi Moulwi Diapari yang tidak mengajukan eksepsi.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.