15 TKP di Pekanbaru, Begal Spesialis Anak Sekolahan Ditangkap

Hukum Kriminal Kamis, 09 Oktober 2025 - 22:04 WIB
15 TKP di Pekanbaru, Begal Spesialis Anak Sekolahan Ditangkap

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Pekanbaru akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil meringkus seorang pelaku begal sadis yang kerap menargetkan korban anak-anak sekolahan.

Pelaku bernama Aditya Nugraha, warga Perumahan Mahkota Riau, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diketahui telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin Iptu Santo Morlando, setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan tersangka.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru,” kata Kompol Ihut, Kamis (9/10/2025).

Aksi terakhir Aditya dilakukan pada 18 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya, tepatnya di depan SMP Aziziyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

Korban yang anak sekolahan itu menjadi sasaran Aditya dan rekannya yang menghadang di jalan. Korban dijatuhkan dari sepeda motor sebelum para pelaku membawa kabur motor dan ponsel miliknya.

"Modusnya, mereka menghadang korban, menarik tubuhnya hingga terjatuh, lalu kabur membawa sepeda motor serta barang berharga korban," jelas Kapolsek Binawidya itu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan Aditya.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial C masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kompol Ihut.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.