Hukuman Inkrah, KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila
Dari kiri: Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Indra Pomi dan mantan Plt Kabag Umum pada Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Resmi berstatus terpidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kwpala Bagian Umum Setdako Novin Karmila. Eksekusi itu dilakukan setelah hukuman pidana ketiga orang tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Risnandar, Indra Pomi dan Novin, menjadi terpidana dalam korupsi pemotongan ganti uang (GU) dan tambah (TU) pada APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi. Ketiganya telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Terkait dengan eksekusi itu, dilakukan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Risnandar dan Indra Pomi menjalani pidana hukuman penjara. Sedangkan Novin, di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
"Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
"Sedangkan terpidana Novin, dieksekusi di Lapas Perempuan Pekanbaru," sambungnya.
Risnandar Mahiwa dalam rasuah ini, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00.
"Terpidana (Risnandar), sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara," kata Budi.
Untuk terpidana Indra Pomi, divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta atau sibsider 4 bulan kurungan. Indra Pomi juga telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000. Selain itu, Indra Pomi turut menyetorkan uang asing berupa 1.021 Dollar Amerika Serikat, 35 Dollar Singapura dan 1.796 Ringgit Malaysia. Namun dia Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.
"Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan," terang Budi.
Sedangkan terpidana Novin, divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000 serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.
"Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000," jelas Budi.
Langkah ini, dilanjutkannya, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi juga menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas.
Budi menyatakan, komitmen KPK dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara.
"Total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 Dollar Amerika Serikat, 35 Dollar Singapura dan 1.796 Ringgit Malaysia," pungkas Budi.








