Raup Keuntungan Rp70 Juta per Bulan, Polda Riau Bongkar Praktek Pengoplosan Gas LPG
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Polda Riau menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat mengoplos gas LPG, dari tabung 3 Kg ke tabung non subsidi. Penggerebekan itu di Perumahan Griya Sidomulyo, Jalan Bangau 4, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku tersebut, berinisial DAF (37) dan IN (53). Keduanya merupakan warga di perumahan itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Basa Endem Banjarnahor SIK SH MH dan Kasubdit IV AKBP Nasruddin mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi selama 2 tahun, dengan keuntungan Rp70 juta per bulannya.
"Kedua tersangka ini sudah beraksi selama 2 tahun. Mereka untung Rp70 per bulan dari hasil mengoplos gas LPG 3 Kg ke tabung gas non subsidi," kata Kombes Pol Anom, Rabu (1/10/2025).
Dari Jalan Bangau 4, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di Jalan Bangau 1, di perumahan yang sama. Rumah ini, dijadikan tempat pangkalan gas resmi.
"Yang di Jalan Bangau 4 itu, rumah tersangka IN, itu pangkalan gas ilegal, tidak ada izinnya. Kalau yang di Jalan Bangau 1, itu rumah tersangka DAF, pangkalan gasnya resmi, ada izinnya," ujar Kombes Pol Anom.
Tersangka DAF diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemasok gas oplosan ke pasaran. Sedangkan tersangka IN, berperan sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan dalam pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Dalam aksinya, tersangka DAF memberikan modal serta memasarkan gas hasil oplosan. Dari hasil penjualan gas oplosan itu, tersangka IN mendapat upah bulanan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta.
Sementara itu, AKBP Nasruddin menjelaskan, adapun pengoplosan itu, memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg, ke tabung non subsidi, yakni ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, hingga ke 50 Kg.
"Jadi isi 1,5 tabung gas yang 3 Kg, dipindahkan ke tabung non subsidi yang 5,5 Kg. Kemudian isi 4 tabung gas yang 3 Kg, dipindahkan ke tabung yang 12 Kg. Terakhir, isi 15 sampai 17 tabung gas 3 Kg, dipindahkan ke tabung yang 50 Kg," jelasnya.
Setelah di oplos, dilanjutkannya, tabung gas 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg kemudian dijual.
"Tabung yang 5,5 kg, dijual Rp90 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung. Untuk tabung gas yang 12 kg, dijual Rp200 ribu, dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung. Terakhir, gas tabung 50 kg dijual Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp412 ribu per tabung," lanjut Kombes Pol Anom.
Dari pengungkapan itu, pihaknya kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Diantara 2 unit truk colt diesel dan 603 tabung gas berbagai ukuran. Diantaranya, tabung gas 3 Kg sebanyak 369 tabung (259 kosong dan 110 isi), 67 tabung 5,5 kg (66 isi dan 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi dan 62 kosong) dan 14 tabung 50 kg (8 kosong dan 6 isi).
Selain itu, turut disita juga puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.
Diketahui, Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggerebekan di dua lokasi dalam perumahan tersebut, Rabu (30/9/2025) malam.
Atas perbuatannya, DAF dan IN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Kombes Pol Anom.








