Polisi di Inhu Tangkap Begal Payudara, Ini Pelakunya

Hukum Kriminal Senin, 29 September 2025 - 19:34 WIB
Polisi di Inhu Tangkap Begal Payudara, Ini Pelakunya

ENAMPULUH.COM, INHU -- Pelaku cabul yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Pelaku berinisial AO alias Adin (20), diringkus tim dari Polsek Lirik setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor. Adin diketahui bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menerangkan, kasus cabul tersebut berawal dari laporan korban bernama NGP (21), seorang perawat asal asal Lirik. Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan pada Minggu (21/9/ 2025), sekitar pukul 21.23 WIB saat melintas di Jalan Sei Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.

Ketika itu, korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, dengan kenalpot brong dan mengenakan baju kerja biru-merah, memepet motor korban. Secara tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban, lalu langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Kejadian itu membuat korban shock dan trauma. Ia segera menghentikan laju sepeda motornya dan meminta pertolongan warga di warung sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan, melakukan penyelidikan.

"Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik," terang Aiptu Misran, Senin (29/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT Marta Teknik, serta helm hitam.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Aiptu Misran.

Kini, Adin telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang menjadi barang bukti.

"Pelaku saat ini berada di Polsek Liik bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas," jelas Aiptu Misran.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.